SBSI Malra/Kota Tual Terus Bergerak Bentuk Pengurus Komisariat Di Perusahaan

Uncategorized202 Dilihat

Maluku Tenggara, 24 Agustus 2025 – Kehadiran Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual semakin menunjukkan eksistensinya. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus Komisariat SBSI Pekerja Swasta Pertamina yang berlangsung pada malam ini.

Acara penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan gerakan buruh di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual. Para pekerja Pertamina dengan penuh kesadaran dan sukarela memutuskan bergabung bersama SBSI sebagai wadah perjuangan kolektif.

Dengan terbentuknya Pengurus Komisariat di unit kerja Pertamina, SBSI Malra/Kota Tual menegaskan bahwa organisasi ini semakin dipercaya pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak-hak buruh. SBSI berharap keberadaan pengurus di berbagai unit pekerjaan dapat memperkuat solidaritas, mempererat kebersamaan, dan meningkatkan kekuatan kolektif dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Ketua SBSI Maluku Tenggara/Kota Tual menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja yang telah menunjukkan komitmen bersama. “Bergabungnya pekerja Pertamina merupakan bukti nyata bahwa SBSI hadir sebagai rumah bersama bagi seluruh pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Ketua Pengurus Komisariat Pertamina, Baharudin Tharob, mengungkapkan rasa syukurnya atas terbentuknya pengurus baru ini. “Kami sangat bersyukur akhirnya memiliki wadah perjuangan yang jelas dan terstruktur. Dengan bergabung di SBSI, kami yakin suara kami akan lebih didengar, hak-hak kami lebih terlindungi, dan kesejahteraan pekerja bisa lebih diperjuangkan secara bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Malra/Kota Tual, Ladaisa Jaban, menegaskan pentingnya pekerja untuk berserikat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Berserikat adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000 ditegaskan bahwa serikat pekerja dibentuk untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Bahkan pada Pasal 5 undang-undang yang sama, jelas disebutkan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat tanpa mendapat tekanan dari siapapun. Ini artinya, dengan bergabung di SBSI, pekerja Pertamina telah menjalankan hak konstitusionalnya untuk bersatu dan memperjuangkan kepentingan bersama secara sah dan bermartabat,” tandasnya.

Langkah ini dipandang sebagai awal baru dalam perjuangan serikat buruh di Maluku Tenggara dan Kota Tual. SBSI optimistis bahwa dengan semakin banyaknya pengurus yang terbentuk di berbagai unit pekerjaan, perjuangan buruh di wilayah ini akan semakin solid dan berdampak nyata bagi kehidupan pekerja.( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *