MINSEL,FAKTABETITA.ONLINE – Dua wartawan mendapat perlakuan tak sopan dari seorang pria misterius saat memantau proyek pembangunan di SMKN 1 Tatapaan, Minahasa Selatan. Proyek tersebut diketahui bernilai lebih dari Rp3 miliar.
Kejadian berlangsung Rabu (20/8/2025). Awalnya wartawan hendak menanyakan siapa pengawas proyek kepada salah seorang pekerja. Pekerja itu menunjuk ke seorang pria yang duduk tak jauh dari lokasi. Namun bukannya memberi jawaban, pria itu justru balik bertanya dengan nada tinggi.
“Ini siapa?” tanyanya. Setelah dijawab wartawan bahwa mereka dari pers dan LSM, pria itu malah berkata, “Ada perlu apa di sini? Tidak sembarang orang bisa masuk.”
Kedua wartawan sempat menegaskan bahwa pemantauan dilakukan karena proyek tersebut menggunakan uang negara sehingga wajib transparan. Namun pria itu tetap enggan menyebut identitas, hanya seorang pekerja mengatakan ia berasal dari Tondano. Diduga ia bagian dari pihak ketiga, padahal proyek ini bersifat swakelola dengan penanggung jawab Kepala Sekolah SMKN 1 Tatapaan.
Situasi baru mencair setelah Ketua Panitia kegiatan muncul dan menyambut wartawan dengan ramah.
Namun, ketika akhirnya dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMKN 1 Tatapaan Daisy Lengkong membantah bahwa pria tersebut merupakan pihak ketiga. “Itu bukan pihak ketiga, tapi saudara saya yang ikut membantu pekerjaan, oleh karena itu saya memohon maaf atas kejadian itu” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Minahasa Selatan, Andrey Lantu, mengecam perlakuan tidak sopan terhadap wartawan.
“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, itu jelas melanggar hukum. Kami minta aparat penegak hukum mengawasi setiap aktivitas proyek negara agar tidak terjadi intimidasi terhadap pers,” tegas Lantu.
UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan, pers memiliki kemerdekaan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dengan demikian, siapa pun yang menghalangi kerja wartawan bisa dijerat pidana.(Nals)






