FAKTA BERITA – Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum resmi melaksanakan proyek pembangunan pelengkap dan pengamanan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Caringin–Pasirdatar, Kecamatan Caringin.
Proyek ini tercatat dalam kontrak kerja bernomor 000.3.2/03/SPK/RK.86/DPU/2025 dengan nilai Rp186.955.444,13. Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender terhitung sejak 22 Juni 2025. Adapun pihak pelaksana pekerjaan adalah CV. Bintang Group.
Pantauan di lapangan, pengerjaan TPT sudah mulai dilakukan dengan pengecoran struktur beton di sisi jalan. Sejumlah pekerja terlihat aktif melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan teknis. Pembangunan ini diharapkan mampu memperkuat badan jalan, mencegah longsoran tanah, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.
Dengan adanya pembangunan TPT ini, pemerintah berharap infrastruktur jalan di Kecamatan Caringin semakin kokoh dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar
TimRed DEDI HERMANSYAH






