Sidang Perdana PHI: SBSI Maluku Dampingi Dua Pekerja Korban PHK Sepihak

Uncategorized733 Dilihat

Ambon, 11 Agustus 2025 – Hari ini, Pengadilan Negeri Ambon melalui majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggelar sidang pertama perkara perselisihan hubungan industrial yang melibatkan dua penggugat, masing-masing atas nama saudari Prilly dan saudari Chaterine. Keduanya hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku.

Kasus ini berawal dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh kedua penggugat. Menurut keterangan pihak SBSI, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa memberikan pesangon maupun hak-hak normatif lain yang semestinya diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas kuasa hukum penggugat, serta menetapkan agenda sidang berikutnya. Proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum, memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengikuti jalannya perkara.

Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. “Kami hadir di sini bukan sekadar mendampingi, tapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Setiap pekerja berhak mendapatkan hak normatifnya, dan itu yang sedang kami perjuangkan,” ujarnya di luar persidangan.

SBSI menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak pekerja, sekaligus peringatan bahwa praktik PHK sepihak tanpa prosedur masih terjadi di wilayah Maluku. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk mendorong perusahaan agar lebih taat hukum dan menghargai kontribusi pekerja.

Majelis hakim PHI PN Ambon menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Jika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan jawaban, sesuai hukum acara perdata, persidangan tetap dapat dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan.

Dengan dimulainya proses persidangan ini, SBSI Maluku berkomitmen mengawal setiap tahap hingga putusan akhir. Mereka optimis bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat posisi penggugat untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh sesuai dengan hukum yang berlaku.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *