Manokwari Selatan– Isu tentang “judi 303” yang terang-terangan dan dampaknya terhadap aparat penegak hukum perlu dijelaskan. Istilah “judi 303” sendiri mengacu pada perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 dan 303 bis, yang mengatur tindak pidana perjudian.
Meskipun ada hukum yang mengatur perjudian, faktanya masih banyak praktik perjudian yang terjadi secara terang-terangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya oknum aparat yang terlibat.
Di tengah pekikan perang terhadap perjudian oleh aparat hukum, kenyataan di lapangan justru menelanjangi ironi memalukan: dugaan praktik 303 (perjudian) tumbuh subur diManokwari Selatan tepat di bawah hidung penegak hukum. Fakta Berita menemukan mencengangkan—sejumlah tempat , diduga bukan sekadar tempat nongkrong, melainkan “markas” permainan haram beromzet ratusan juta rupiah.
Beroperasi nyaris tanpa tersentuh hukum, Di balik tampilan kasual meja Togel suasana “santai”, para pemain diduga melakukan transaksi berbasis Skema ini bukan main-main. Ini perjudian.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik ini “sudah sistemik dan berlangsung Terang Terangan
“Semua tahu. Tapi semua juga diam. Seolah mereka kebal hukum,” ujar sumber tersebut, geram.
Publik mulai menduga bahwa bukan tidak mungkin ada “persekongkolan senyap” yang melindungi praktik ini. Mulai dari dugaan pembiaran struktural, hingga kemungkinan adanya aliran dana ke oknum penegak hukum. Tuduhan ini tidak datang tanpa alasan—sebab tidak mungkin praktik mencolok seperti ini lolos dari radar aparat jika tidak disengaja.
Salah satu tokoh masyarakat yang kami temui menyebut:
“Kalau tempat seperti itu bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa gangguan, itu jelas bukan kebetulan. Itu sistem. Dan sistem itu busuk.”
Pertanyaannya kini: Di mana aparat? Jika polisi benar-benar buta, maka ini adalah kelalaian fatal. Jika polisi tahu tapi diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat. Dugaan “main aman” di tubuh aparat menjadi bola liar yang semakin sulit dibendung.
Siapa pengelola di balik bisnis ini?
Apa alasan tidak adanya penindakan tegas meski laporan masyarakat dan Media sudah berulang kali?
Jika penegak hukum hanya bergerak setelah viral, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum patut dipertanyakan. Publik tidak lagi butuh janji—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Kebebasan tempat-tempat seperti ini beroperasi secara terang-terangan bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah persoalan moril dan integritas sistemik. Ketika hukum tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke para pengusaha dan oknum yang “bermain”, maka jelas: ada kanker yang tengah menggerogoti wajah keadilan.
Dampak Buruk Judi : Mulai dari kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, kerusakan hubungan sosial, peningkatan kriminalitas, hingga penurunan produktivitas, semuanya bisa terjadi jika perjudian dibiarkan tanpa kendali.
Sementara semua titik lokasi yang disebutkan di atas beroperasi .
Polisi terkesan lepas tanggung jawab .
Hingga muncul opini negatif di tengah masyarakat polisi diduga menerima upeti dari para pengusaha bisnis ilegal tersebut.
Padahal jelas tertulis pada undang undang no 2 pasal 2 tahun 2002 yang bunyinya :
‘Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , penegakan hukum , perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat ‘
“Saya titipkan kepada rekan-rekan semua kembalikan kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kapolri dalam amanatnya.
Dalam hal tersebut, Kapolda memastikan, akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung. Jika jajarannya tidak mampu meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan, Kapolda tidak akan segan melakukan evaluasi terhadap siapa pun. (Tim)






