Kotamobagu, Faktaberita.online – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu bersama Imigrasi kelas II non TPI melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen warga negara asing (WNA) diwilayah Kotamobagu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Jendri Sermanus Lewan, SE dan dilaksanakan di pusat Kota Kotamobagu tepatnya di Bundaran Paris Superstore, Kamis (17/7/2025).
Sejumlah warga negara asing asal Pakistan, Singapura serta warga Negara China yang melintas diperiksa oleh personal Sat Lantas untuk pemeriksaan kelengkapan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas Imigrasi.
Para WNA ini diberi edukasi tentang tertib berlalu lintas diwilayah hukum Polres Kotamobagu dimana setiap berkendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku termasuk dokumen Paspor maupun Visa.
Operasi yang dilaksanakan oleh Imigrasi bersama Sat Lantas Polres Kotamobagu merupakan bentuk sinergitas antar instansi guna menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan sekaligus pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) diwilayah Kota Kotamobagu.
Operasi yang dilaksanakan oleh Sat Lantas merupakan bagian dari operasi Patuh Samrat 2025, sedangkan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh kantor Imigrasi merupakan bagian dari operasi Wiraswaspada.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution Melalui Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas Menjelaskan bahwa Operasi gabungan ini merupakan Implementasi dari Industri Plt. Dirjen Imigrasi Melalui surat No IMI.5-GR. 03.06 – 614 tertanggal 9 Juli 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan Keimigrasian secara serentak di seluruh Indonesia bukan hanya di kawasan Industri atau Wisata tetapi juga diruang Publik seperti jalur lalu lintas.
” Dengan ini bahwa Pihak Imigrasi juga melakukan kegiatan Pengawasan di titik titik strategis Publik, ini adalah bentuk aktualisasi nyata serta Sinergitas antar Instansi dimana tujuannya bukan hanya penegakkan hukum, tetapi juga sebagai langkah Preventif agar WNA memahami dan mematuhi aturan Lalu lintas yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia” Tukas Keneth Rompas. ( Jhon L).






