Nabire – Isu tentang “judi 303” yang terang-terangan dan dampaknya terhadap aparat penegak hukum perlu dijelaskan. Istilah “judi 303” sendiri mengacu pada perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 dan 303 bis, yang mengatur tindak pidana perjudian.
Meskipun ada hukum yang mengatur perjudian, faktanya masih banyak praktik perjudian yang terjadi secara terang-terangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya oknum aparat yang terlibat.
Di tengah pekikan perang terhadap perjudian oleh aparat hukum, kenyataan di lapangan justru menelanjangi ironi memalukan: dugaan praktik 303 (perjudian) tumbuh subur di pusat kota Provinsi Papua Tengah tepat di bawah hidung penegak hukum. Fakta Berita menemukan fakta mencengangkan—sejumlah tempat , diduga bukan sekadar tempat nongkrong, melainkan “markas” permainan haram beromzet ratusan juta rupiah.
Beroperasi nyaris tanpa tersentuh hukum, Di balik tampilan kasual meja Rolekx dan Togel suasana “santai”, para pemain diduga melakukan transaksi berbasis Skema ini bukan main-main. Ini perjudian.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik ini “sudah sistemik dan berlangsung lama”. Lebih mencengangkan lagi, tidak ada satu pun tindakan tegas dari kepolisian. Padahal lokasi Berdekatan dengan tempat Ibadah dan sangat terbuka—berjarak kurang dari 100.M dari pusat perbelanjaan dan bahkan rumah ibadah.
“Semua tahu. Tapi semua juga diam. Seolah mereka kebal hukum,” ujar sumber tersebut, geram.
Publik mulai menduga bahwa bukan tidak mungkin ada “persekongkolan senyap” yang melindungi praktik ini. Mulai dari dugaan pembiaran struktural, hingga kemungkinan adanya aliran dana ke oknum penegak hukum. Tuduhan ini tidak datang tanpa alasan—sebab tidak mungkin praktik mencolok seperti ini lolos dari radar aparat jika tidak disengaja.
Salah satu tokoh masyarakat yang kami temui menyebut:
“Kalau tempat seperti itu bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa gangguan, itu jelas bukan kebetulan. Itu sistem. Dan sistem itu busuk.”
Pertanyaannya kini: Di mana aparat? Jika polisi benar-benar buta, maka ini adalah kelalaian fatal. Jika polisi tahu tapi diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat. Dugaan “main aman” di tubuh aparat menjadi bola liar yang semakin sulit dibendung.
Media Fakta Berita menuntut penjelasan dari aparat dan pemerintah daerah:
Siapa pengelola di balik bisnis ini?
Apa alasan tidak adanya penindakan tegas meski laporan masyarakat sudah berulang kali?
Jika penegak hukum hanya bergerak setelah viral, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum patut dipertanyakan. Publik tidak lagi butuh janji—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Kebebasan tempat-tempat seperti ini beroperasi secara terang-terangan bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah persoalan moril dan integritas sistemik. Ketika hukum tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke para pengusaha dan oknum yang “bermain”, maka jelas: ada kanker yang tengah menggerogoti wajah keadilan.
Dampak Buruk Judi : Mulai dari kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, kerusakan hubungan sosial, peningkatan kriminalitas, hingga penurunan produktivitas, semuanya bisa terjadi jika perjudian dibiarkan tanpa kendali.
Media Fakta berita akan terus menggali dan menyuarakan kasus ini hingga tuntas. Kepolisian, pengelola, dan pihak-pihak terkait kami beri ruang untuk memberi klarifikasi.saat media pertanyakan ke pak kapolda
Terpisah , Kapolda ketika di konfirmasi melalui pesan whats app akan keresahan masyarakat tidak menjawab konfirmasi Wartawan
Sementara semua titik lokasi yang disebutkan di atas beroperasi .
Polisi terkesan lepas tanggung jawab .
Hingga muncul opini negatif di tengah masyarakat polisi diduga menerima upeti dari para pengusaha bisnis ilegal tersebut.
Padahal jelas tertulis pada undang undang no 2 pasal 2 tahun 2002 yang bunyinya :
‘Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , penegakan hukum , perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat ‘
Terpisah Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa Papua : Yerry Basri MaK S.H,,M.H kepada media ini mengatakan, judi menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah Nabire
Maraknya judi dan Komsumsi Miras , sangat merugikan perekonomian. Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan.
Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba. “Selain itu, akibat judi juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi.
lanjut Yerry mendukung langkah tegas pemerintah Gubernur dan Bupati serta Aparat dalam memberantas praktik judi dan Miras.
Menurut Yerry peredaran judi dan Miras yang semakin masif menjadi ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas sosial, serta membahayakan moral generasi muda.
“Saya mendorong seluruh elemen pemerintah, khususnya institusi terkait seperti kepolisian, untuk memperkuat kerja sama dalam membasmi judi dan Miras . Kolaborasi yang kuat antara lembaga-lembaga ini sangat penting untuk menutup akses dan menghentikan Judi Dan Miras di wilayah Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire pintahnya
Lebih lanjut yerry sampaikan Hal ini
Dalam amanat Kapolri menekankan khususnya kepada para Kapolda untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat mencapai kepuasan paling tinggi beberapa waktu lalu.
“Saya titipkan kepada rekan-rekan semua kembalikan kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kapolri dalam amanatnya.
Dalam hal tersebut, Kapolri memastikan, akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung. Jika jajarannya tidak mampu meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan, Kapolri tidak akan segan melakukan evaluasi terhadap siapa pun. tutup yerry






