Roling jabatan merupakan solusi publik Kabupaten Mimika,sekaligus menghindari maladministrasi serta peluang indikasi tindak pidana korupsi

Uncategorized876 Dilihat

Timika Faktaberita,- Proses rolling jabatan pada ingkup Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) kabupaten Mimika,Propinsi Papua Tengah perlu harus dilakukan karena hal tersebut menjadi solusi bagi warga Timika dan menghindari tindakan maladministrasi serta memungkinkan peluang terjadinya indikasi korupsi,Hal tersebut disampaikan Antonius Rahabav selaku Ketua Perkumpulan Penggerak Masyarakat Minoritas Indonesia Maju ( 2PAM3 ) Mimika Papua Tengah kepada media ini di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Antonius Rahabav yang juga merupakan anggota Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi yang telah mendapat legitimasi dari pihak Ombudsman Republik Indonesia itu bahwa, kondisi publik Kab.Mimika saat ini menuntut adanya rolling jabatan di tingkat OPD sehingga mengurai berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,serta menetralisir arus politik daerah dengan demikian tidak memungkinkan adanya maladministrasi serta praktek-praktek yang berujung pada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi pada lingkup pemerintahan Kab.Mimika,” Roling jabatan ini adalah kebutuhan yang perlu dan mendesak sehingga secepatnya dilakukan demi transparansi publik menuju pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan birokrasi yang sehat”. Ungkapnya.

Dikatakanya,sebuah sistem pemerintahan yang baik di suatu daerah atau wilayah tertentu akan terlihat jika para pemimpinya mampu melihat kondisi serta keinginan publik,” kalau birokrasi sehat maka skan tumbuh pemimpin yang sehat, namun jika birokrasi lesu seperti di Timika ini akan mengganggu sistem pelayanan publik dalam rangka penyediaan jasa publik apalagi stagnan atau terkesan mati suri”. Ujarnya.

Antonius menambahkan, seharusnya disadari bahwa roling jabatan yang kini merupakan salah satu isu sentral di Kab.Mimika saat ini merupakan sebuah pembenahan sistem birokrasi yang perlu dilakukan oleh pemimpin yang tegas dan didasari acuan hukum sehingga tepat dalam mengambil keputusan tersebut,karena dengan roling jabatan juga dapat menjadi promosi bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mampu secara kepangkatan,sementara bagi ASN yang telah lama di posisi strategis atau yang terkesan belum memiliki jabatan walau pangkat dan golongan suda bisa diberi jabatan ( Nonjob ) sekalipun memungkinkan mendapat jabatan baru,” Satu keputusan itu diambil mendasari payung hukum yaitu Otonomi daerah dan Otonomi khusus,apalagi roling dan kebijakanys diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan”. Tandasnya.

Sebelum menutup pembicaraanya Antonius berharap adanya keterbukaan pemimpin daerah terhadap permintaan atau permohonan publik seperti,adanya usulan penempatan ASN pada OPD atau posisi dalam birokrasi lainya,” Wajib hukumnya seorang Bupati menerima usulan dan aspirasi masyarakat karena hal itu diatur dalam Undang- Undang,walaupun itu tim sukses namun digodok melalui aspirasi masyarakat,sehingga yang diperhatikan adalah apakah ASN bersangkutan memiliki pangkat dan golongan sesuai usulan tersebut atau belum, sehingga tidak merupakan pelanggaran Hukum birokrasi”.Tandasnya.

Selain itu diharapkan kepada semua pihak agar jangan mengintervensi hak prerogratif Bupati,misalnya penyampaian usulan atau titipan dari pihak- pihak yang merasa diri dekat atau pemangku kewenangan termasuk para elit politik dan penguasa lain sehingga merusak budaya birokrasi.( Ef42 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *