Andreas Balak Desak Penghentian Eksploitasi Telur Ikan Terbang di Seira

Uncategorized2091 Dilihat

Seira, Faktaberita.online ,-Praktik penangkapan telur ikan terbang (flying fish roe) secara besar-besaran di wilayah perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, mendapat sorotan tajam dari tokoh muda dan pemerhati kelautan, Andreas Balak. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan nelayan lokal.

Andreas mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan dan informasi masyarakat, sejumlah kapal penangkap telur ikan terbang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Ironisnya, sebagian di antaranya disebut-sebut mendapat “izin” dari pemerintah desa setempat.

“Ini tindakan yang keliru. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin usaha penangkapan ikan, apalagi dalam skala besar,” tegas Andreas dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Faktaberita.online, Selasa (18/6/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).

“Penerbitan izin untuk kapal berukuran lebih dari 30 GT adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk kapal 10–30 GT berada di tangan gubernur. Tidak ada satu pasal pun yang memberi wewenang kepada kepala desa untuk mengeluarkan izin semacam itu,” tambahnya.

Lebih jauh, Andreas memperingatkan bahwa eksploitasi telur ikan terbang secara tidak terkendali dapat mengganggu siklus regenerasi ikan dan menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem laut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman ekologis yang nyata bagi masyarakat pesisir Seira yang menggantungkan hidupnya dari laut,” ungkap Andreas.

Ia pun mendesak Gubernur Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum bidang kelautan seperti PSDKP dan TNI AL untuk segera melakukan tindakan penertiban dan pengawasan ketat di wilayah Seira dan sekitarnya.

“Pemerintah daerah dan pusat harus bertindak tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik illegal fishing yang merusak sumber daya kita,” kata Andreas.

Di akhir pernyataannya, Andreas mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan perangkat desa, untuk turut menjaga dan melindungi laut dari praktik-praktik yang merugikan jangka panjang.

“Laut adalah warisan kita bersama. Melindunginya bukan hanya kewajiban negara, tapi tanggung jawab semua termasuk masyarakat Adat di Negeri Lima Satu Seira,” pungkasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *