Tarumajaya Kabupaten Bekasi Darurat Obat Keras Tipe G, Peran APH Dipertanyakan?

Daerah14 Dilihat

Jabar-faktaberita.online|

Banyak toko-toko yang berjualan di tempat umum sudah meresahkan masyarakat soalnya toko tersebut Menjual Obat-Obatan Narkotika jenis golongan G Yang Dijual Tanpa Resep
Rusak generasi penerus kita jika membiarkan bebasnya penjualan toko- toko obat golongan G, hal ini yang membuat anak anak makin berani untuk membeli obat tersebut, karna mereka merasa aman dan nyaman untuk membelinya
Toko tersebut di wilayah Tarumajaya tepatnya jalan raya Tarumajaya Kel Pantai Makmur,kecamatanTarumajaya , Kabupaten Bekasi (Selasa,27/05/2025)

tramadol dan exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib untuk mengetahui dan mengawasi anak nya.

untuk Aparat Penegak Hukum agar segera ditangkap toko yang bertopeng kosmetik dan Konter agar bangsa ini bebas dari obat-obatan narkotika jenis golongan G

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Saat Tim Media Ke Toko Tersebut Merasa Aman dan nyaman Seolah-olah tidak salah dikarenakan disetor ke oknum APH, MelaluiĀ  Kondisi Lapangan(koordinasi)Oleh Oknum Berinisial AD* yang Mengaku Sebagai Pemilik toko tersebut.

Maka berita ini di terbitkan agar aparat hukum Polres wilayah Kabupaten Bekasi bertindak tegas agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapat merusak anak bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *