Fakta Berita Online —-Lampung barat Aktivitas pembukaan lahan Tampa izin menggunakan alat Berat jenis eksapator yang Berlangsung secara ilegal di kawasan konservasi Sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ( TNBBS ) Kini Sudah Di tangani Oleh Aparat Penegak Hukum Polres lampung Barat.
itu di sampai kan oleh salah satu petugas Kesatuan pengelola Hutan (KPH) II liwa Abdulah Muis, senin 26/05/2025 kepada media di ruang kerja nya mengatakan awal nya pihak KPH II liwa mendapat kan informasi ada tiga buah alat Berat sedang melakukan aktivitas pembuatan Badan jalan di duga masuk dalam wilayah konservasi setelah di lakukan penggerebakan alat berat tersebut hanya tersisa satu unit saja sementara dua alat Berat lain nya sudah dua hari di turun kan sebelum di adakan penggerebakan oleh anggota KPH II liwa ujar nya. Tim dari Balai konserpasi Sumber Daya Alam peropinsi Sumatra Selatan sebanyak empat orang sudah datang untuk berkordinasi dengan kami dan polres lambar ujar nya.
Abdulah Muis juga membantah klaim sutikno yang mempunyai data lengkap menurut nya data yang di klaim sutikno itu bukan data wilayah hutan konserpasi atau peta wilayah di Register 43 B kerui utara atau peta hutan adat Buai Belunguh melain kan surat pemekaran pekon tahun 1992 yang di terbit kan oleh gubernur lampung pada waktu itu.
Kita Berharap agar penegak hukum tidak main main dalam mengusut serta menuntaskan kasus ini, kami Berharap tidak ada 86 nya Biar ada epek Bagi pelaku serta pelajaran untuk yang lain nya.
Setau saya dulu waktu mau nyalon Bupati pak sutik no sempat mengajukan sertipikat sebanyak 500 buku tapi yang bisa di proses hanya 80 sartipikat sisa nya tidak bisa kerena kawasan.
Hal senada juga di sampai kan oleh kanit polhut KPH II liwa Bambang Irawan kepada media minggu lalu mengatakan aktivitas alat Berat Tersebut dalam peta jelas masuk dalam wilayah kawasan Balai konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA) palembang. Itu arti nya sudah masuk wilayah administratif peropinsi Sumatra Selatan dan aktivitas eksapator itu positif masuk dalam kawasan konservasi.
Bambang juga menegaskan kan aktifitas tersebut di lakukan Tampa izin dan melanggar Hukum serta berpotensi kuat mengarah pada tindakan pidana lingkungan Hidup dan kehutanan.
Terpisah setelah kasus ini menjadi viral serta menjadi perhatian luas di masarakat banyak Netizen mulai membanding kan kasus dua petani dari kecamatan kebun tebu kabupaten Lampung Barat yang di ponis 20 Bulan Penjara serta di denda sebesar Rp. 800 juta gara gara menebang Satu Batang pohon Medang guna untuk memperbaiki gubuk nya yang rusak.
Sementara ada pejabat tinggi lampung Barat yang merusak Hutan konservasi sepanjang 10 kilometer demi kepentingan pribadi nya namun penanganan penegakan hukum terkesan lambat . Apa memang betul hukum hanya berlaku buat petani miskin, nelayan dan masarakat kecil dan tidak berlaku buat pejabat tinggi serta kaya raya , apa betul Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Red)