Fakta Berita Online —-Lampung Barat- Ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Joni Yawan meminta agar Balai Konserpasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) dan Aparat Penegak Hukum ( APH) segera menetapkan Sutikno sebagai tersangka, terakit ditemukannya alat berat yang beroperasi tampa izin di kawawan hutan negara itu.
Hal tersebut, dijelaskanya kepada tim media ini Minggu (25/5/2025)
Menurut pria yang akrab disapa Regar itu, Semenjak ditemukannya alat berat beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno beberapa waktu lalu itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), di Lampung Barat seakan tak berfungsi dalam menangani masalah yang dilakukan salah seorang Wakil Rakyat yang terkesan memberi contoh buruk kepada masyarakat.
Pasalnya, kata dia, telah lebih dari satu Minggu terakhir alat berat tersebut ditemukankan, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap pemilik alat berat itu.
Untuk itu, Ketua DPW II BPBN Lampung Barat itu mengecam keras lemahnya penegakan hukum di Kabupaten yang berjulukan Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
“Seharusnya APH dan BKSDA serta pihak Dinas Kehutanan menetapkan Sutikno itu sebagai tersangka,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, seharusnya pihak Dinas Kehutanan jangan hanya menjadikan alat berat itu untuk tempat berpose tetapi, amankan sementara dan jadikan barang bukti (BB), lalu pemiliknya ditangkap dan dipenjarakan karena itu jelas melanggar. “Apa lagi ini sudah koordinasi dengan pihak APH, Dishut, BKSDA bahkan Kodim 0422/Lampung Barat,” kata dia.
Regar juga mengatakan, jangan ada perbedaan penegakan hukum, saat kita merujuk ke kasus Cucun Sunarya warga Kebun Tebu beberapa tahun terakhir, yang hanya menebang sebatang pohon untuk perbaikan gubuk di kebunnya, ditangkap dan dipenjarakan selama 20 bulan bahkan didenda senilai Rp800 juta rupiah.
“Memangnya kalau Anggota Dewan lantas kenal terhadap hukum,” imbuhnya.
Sementara jelas tindakan Sutikno itu, lebih dari menebang pohon, melainkan merusak kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat, kendati pengakuanya itu lahan miliknya artinya, selain perusak hutan Sutikno juga perambah hutan sementara jelas aturan dan undang-undang tentang larangan merambah hutan dan ini saatnya satgas, penetiban perambah hutan lindung bertindak.
Terkait permasalahan Sutikno yang dikenal sebagai seorang Anggota DPRD Lampung Barat itu, hukum harus ditegakkan, jangan hukum di Lampung Barat ini tajam ke bawah tumpul ke Atas.
“APH dan pihak terkait harus tegas kepada pelanggar hukum, tak terkecuali dia seorang Anggota DPRD jangan tebang pilih,” pungkasnya. (*)
Sumber berita ( BPBN )
Iditor Bang Romzi