Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.Sumatra Barat(Sumbar)Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TK.D Ujung gading.Kecamatan Lembah melintang.Kabupaten Pasaman Barat.provinsi Sumatra Barat.kamis 22 /05/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M.Yusuf Putra Mengatakan.Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,Sumatra Barat(Sumbar)Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melaksanakan penetapan tersangka An. ERMAN dan tersangka Korporasi An. PT.TASYA TOTAL PERSADA
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Ungkapnya.
Bahwa Tersangka An. ERMAN sebagai PPK dan Tersangka Korporasi an. PT TASYA TOTAL PERSADA sebagai pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
M.Yusuf putra Menyebut Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan
dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sesuai Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Setelah Tersangka An. ERMAN dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari kedepanya tutupnya
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Bahwa terhadap tersangka An. ERMAN dan tersangka Korporasi An. PT. TASYA TOTAL PERSADA disangka dengan Pasal
sangkaan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I.
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pewarta:Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar






