Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT- Dalam sehari, Kamis (1/5) kemarin, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menciduk tiga kasus di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polsek Talamau.
“Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Kamis kemarin berhasil menangkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Talamau, Pasaman Barat”, kata Kapolres, Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba, Roni Saputra di Simpang Empat, Jumat (2/5).
Penangkapan berikut pengamanan barang bukti, kata Kasat Resnarkoba, dilaksanakan hari Kamis kemarin, sekitar pukul 19.30 Wib di jalan PLN Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.Sumatra Barat,
Kasat Narkoba Roni Saputra,Mengatakan penangkapan tersangka pertama berinisial BU panggilan Ayung (34) warga jalan PLN, Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Dari tersangka Ayung diamanlan Barang Bukti 9 paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 lembar plastik klip wrna bening. 1 (satu) buah botol warna putih. 1 (satu) set alat hisap shabu yang masih terpasang kaca pirek. 2 mancis. 1 unit Handhone merk Realme warna hijau.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi nya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang ditempati Ayung.di nagari Talu.Kecamatan Talamau
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 19.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung tiba di TKP dan mengamankan BU Pgl Ayung, lalu tersangka AZY pgl Yardi warga Pasar Usang, Jorong Merdeka, Nagari Talu dan tersangka inisial YNS Pgl Yeko warga Air Hangat, Jorong Sianok Pasar Baru, Nagari Sinuruik,” urainya Roni Saputra.
Kemudian anggota Satresnarkoba menghubungi Ketua pemuda dan Wakil ketua pemuda untuk menyaksikan penangkapan tersebut dan di temukanlah barang bukti terhadap Ayung dengan barang bukti.
Penelusuran dilanjutkan, Sekira pukul 19.45 wib tersangka Ardi menunjukan Ganja yang telah disimpannya dekat pohon pisang di belakang rumah Ayung sekitar jarak lebih kurang 15 meter, dan ditemukanlah 8 (delapan) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru, 2 (dua) lembar kantong plastik warna biru, 1 (satu) Unit handphone merk VIVo Y02 warna Ungu.
Kemudian anggota Satresnarkoba polres pasaman barat menanyakan dari mana dapat shabu tersebut, tersangka Ayung mengatakan shabu di dapatkan dari sdr. MH Panggilan IIB, selanjutnya anggota Satresnarkoba polres Pasaman Barat membagi menjadi dua Team dan membawa Ayung mencari keberadaan IIB,
“Sekira pukul 20.00 wib anggota Satresnarkoba polres Pasaman Barat dapat mngamankan IIB di rumahnya di Koto Panjang Kampung Melayu, Jorong Kemajuan, Nagari Sinuruik,
Kemudian anggota Satresnarkoba menghubungi Ketua pemuda dan masyarakat setempat untuk menyaksikan penangkapan tersebut, dan ditemukanlah barang bukti terhadap IIB 1 paket sedang Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening. 3 paket kecil Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening. 1 kotak plastik warna bening. 1 paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru. 2 unit mancis. 2 alat hisap shabu (bong). 1 sendok shabu yang terbuat sari pipet plastik. 1 unit handphone Realme warna hitam. 1 kotak merk Overland.
“Dari keempat tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis taman dan sabu, Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I jenis Sabu adalah : 3,81 gram. Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 500 gram. Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I jenis Sabu adalah : 2,82 gram.
Pewarta:Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar