Faktaberita.online
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, Selasa (22/5/2025) siang, kepada fakta berita onlin menjelaskan pihaknya mendapat informasi bakal ada transaksi di sekitar kantor Kecamatan Ngawi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lantas nyanggong di sekitar area yang dimaksud. “Kami mencurigai seorang pemuda mengendarai motor Satria FU B 4351 TNF, mondar-mandir di sekitar lokasi. Saat memasang ranjau berisi sabu, dia kami sergap,” jelas AKP Marji Wibowo.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan total 24 poket sabu dalam tas hitam yang dibawa pemasang ranjau ini. “Totalnya 11,27 gram sabu. Dalam pemeriksaan sementara dia mengaku hanya sebagai kuda atau kurir atas perintah seseorang yang kini jadi DPO kami,” imbuh AKP Marji.
Kepada petugas yang memeriksa keterangannya, Kukuh mengaku 24 poket sabu yang berada dalam tasnya, harganya bervariasi antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu. “Sabu ini bukan punya saya. Saya hanya disuruh kirim via ranjau tiap ada yang pesan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pemasang ranjau sabu ini dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. san.






