Terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Kei, Leisubun Minta DPRD Malra Bentuk Pansus

Daerah63 Dilihat

Maluku Tenggara Faktaberita,-

Selaku warga masyarakat saya melihat adanya sistem yang salah yang dilakukan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab.Malra terkait proses penyusunan Ranperda tersebut, hal ini disampaikan Nasir Leisubun salah satu Tokoh Masyarakat Ohoi Wain kepada media ini di Langgur Jumat 11/04/2025.

” Saya melihat ada kesalahan yang dilakukan pihak DPRD Malra tentang rancangan peraturan daerah soal pengakuan dan perlindungan hukum adat itu,karena seharusnya DPRD melakukanya dengan proses dari bawah yaitu meminta partisipasi dan menerima aspirasi rakyat soal kajian isi dan referensi tentang Ranperda itu sendiri” Ujarnya.

Menurutnya, kendati saat ini ranperda itu belum juga diparipurnakan untuk disahkan namun telah mendapat koreksi oleh kalangan masyarakat adat pada wilayah – wilayah adat tertentu sehingga sebaiknya itupun menjadi dasar oleh DPRD Malra untuk kembali melakukan revisi isi Ranperda dimaksud agar kemudian tidak menuai multi tafsir di kalangan masyarakat Malra.

” Kalau demikian kondisinya maka sebaiknya DPRD membentuk Panitia Khusus ( Pansus ) untuk bekerja lebih maksimal dalam mengakomodir kepentingan masyarakat adat pada Ranperda itu,karena bila tidak ini berakibat jangka panjang karena ini produk auran daerah yang dijadikan acuan hidup di wilayah adat di Malra .Ungkapnya penuh harap.

Menyoal tentang kedatangan masyarakat adat Ohoi Warbal kecamatan Kei Kecil Barat di kantor DPRD Malra,Leisubun juga meminta paranggota DPRD dari wilayah itu untuk mengambil langkah bijak

” saya berharap kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan 3 Malra untuk menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dengan membantu mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi masyarakat dan tokoh adat serta semua unsur di wilayah tersebut sehingga bisa menjawab hak masyarakat adat itu sendiri,” Tuturnya.

( Ef24 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *