Maluku Tenggara Faktaberita,-
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Rabu 09/04/2025 didatang kelompok warga Ohoi/ Desa Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat guna menyampaikan keberatannya terhadap rancangan peraturan daerah (RANPERDA) pembagian wilayah adat.
Sesuai surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kab Malra bernomor 021/KOW/IV/2025 yang ditandatangani Ketua Badan Sendiri Ohoi (BSO) Yunus Ranjaan ,Ketua Dewan Adat Lopianus Warbal,Tuan Tanah Marthinus Tethol serta Pejabat Kepala Ohoi Warbal Semuel Masbaitubun itu disampaikan bahwa,rumusan dan rancangan peraturan daerah pembagian wilayah adat yang kini masih dalam tahapan pembahasan ini menimbulkan kegaduhan diantara warga Ohoi/Warbal itu sendiri pasalnya,apa yang menjadi rancangan Perda dimaksud dilakukan tanpa melalui koordinasi dan pengakuan publik Ohoi/Desa Warbal secara adat ataupun pemerintahan.
Seperti yang diuraikan dalam surat tersebut bahwa,sejak warisan leluhur dan pengakuan masyarakat Maluku Tenggara Jika Ohoi Warbal memiliki 5 pulau meliputi,Pulau Warbal,Pulau Waha,Pulau Tarwa,serta Pulau Lik dan Pulau Labatin.Namun mengapa 3 pulau masing-masing Pulau Lik,Pulau Tarwa,dan Pulau Labitin dimasukan dalam wilayah Ratscap Lain yaitu Ratscap Yarbadang.
( Ef24 )