Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT- Baru dua hari Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Yulianto- M. Ihpan dilantik, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Perintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu hingga 3 hari menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2025 belum juga cair. Hal ini membuat ribuan kalangan pegawai itu menjerit.
PPPK guru di Kabupaten Pasaman Barat, yang tidak ingin namanya terpublikasi mengaku belum menerima THR hingga saat ini. Menurut dia, dirinya dan keluarga tidak lebaran tahun ini.
Tak hanya THR gaji pak. THR sertifikasi kami juga belum cair. “Belum ada pak, kami belum menerima THR pak serba susah lebaran ini pak” katanya, Kamis (27/3) sore
Sementara salah satu PPPK yang bertugas di salah satu kantor dinas di Kabupaten Pasaman Barat juga mengaku belum menerima THR yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat. “Belum ada pak, kacau lebaran tahun ini,” katanya
Berdasarkan investigasi di lapangan, Pemkab Pasaman Barat saat ini sedang menghadapi “krisis keuangan”. Hal ini diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 lalu. Informasi yang dihimpun, pencairan THR tahun ini juga tanpa pencairan sertifikasi.
Sekedar informasi, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini menyasar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur negara di pusat dan daerah, pensiunan, serta penerima tunjangan, untuk mendukung peningkatan daya beli masyarakat selama momen penting keagamaan dan pendidikan.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden menjelaskan bahwa THR dialokasikan untuk menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 dirancang khusus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara pada tahun ajaran baru.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat, TNI/Polri, dan hakim, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Adapun pensiunan akan menerima THR senilai uang pensiun bulanan mereka.
Presiden menegaskan, THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran sekolah. “Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, terutama di bulan Ramadan dan masa mudik Lebaran, di mana konsumsi dan mobilitas masyarakat meningkat signifikan,” ujar Prabowo.
Pewarta :Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar