Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Indragiri Hilir, – Sungguh mengejutkan Seorang kepala pesantren berinisial MJ (49) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial A (22).

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kelas RA disalah satu desa Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Korban diketahui mantan murid di padepokan milik pelaku dan pernah belajar fiqih serta tajwid di sana selama lima tahun (2019-2024).

“Pada Agustus 2024, korban sempat diantar orang tuanya untuk berobat (ruqiah) di padepokan tersebut dan tinggal selama tiga hari,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko,, Kamis (27/2/2025).

Sejak saat itu, lanjutnya pelaku terus menghubungi korban via WhatsApp, mengirimkan video seks, serta mengajak korban untuk menikah siri.

Hingga akhirnya, pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di ruang kelas TK.

Saat bertemu, pelaku mencium korban yang langsung membuatnya pingsan karena ketakutan dan kondisi fisik yang lemah.

Saat korban tidak sadar, pelaku kemudian melakukan tindakan pemerkosaan dan meninggalkannya dalam keadaan pingsan,” tutur AKBP Farouk Oktora

Kabur ke Jakarta, Ditangkap di Terminal Pulo Gebang

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jakarta. Tim Unit PPA Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melakukan pengejaran.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, pelaku berhasil ditangkap di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 helai baju gamis hitam merk HR. Nikita, 1 helai rok panjang berwarna coklat, 1 helai jilbab coklat muda bertuliskan Azara, 1 helai bra berwarna ungu muda, 1 helai celana dalam berwarna cream dan 1 unit HP

Modus dan Motif Pelaku

Pelaku dikenal sebagai seorang pemuka agama yang menawarkan pengobatan alternatif seperti ruqyah dan bekam. Namun, nyatanya ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Pelaku menggunakan dalih pengobatan untuk mendekati korban, mengirimkan konten asusila, hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya saat korban dalam keadaan tidak berdaya.

Ancaman Hukuman & Proses Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual. Jangan takut untuk bersuara, karena perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas kami,” ujarnya. ( Andre suai/Rls )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *