MAUNG Kalbar Desak APH dan Pihak Terkait Usut Tuntas Pelaku Indikasi Melawan Hukum Perampasan Dana PIP Hak Pelajar Sekolah di Kabupaten Sambas “Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas” !?

Uncategorized3023 Dilihat

PONTIANAK – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas Menindaklanjuti surat dari Komisi IV DPRD Kabupeten Sambas Nomor : 05/KomIV/DPRD/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Hasil Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait polemik dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

“Kami tergabung ( KMPP) dengan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Kemarin, dalam paparan di audensi sangat menyesali terkait telah terjadi peristiwa viralnya dimedia sosial maupun diruang publik terkait ada permasalahan indikasi Melawan Hukum dalam Proses Penyaluran PIP Program Indonesia Pintar dengan Beberapa Modus ,masyarakat luas harus memahami apa itu Dana PIP?Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai. Perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi, peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin” Beber Andri Mayudi Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Kamis (27/02/24).

Bantuan ini ditujukan agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun jalur nonformal (Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus).

“tentu ada persyaratan dan persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud” Sambung Andri

Menurutnya, yang kami sesalkan dengan adanya hal-Hal dugaan melawan Hukum Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. “Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, tanpa dasar hukum yang jelas bisa terjadi dibeberapa satuan sekolah baik tingkat kabupaten dan Provinsi kalbar. Diduga dilakukan oleh oknum? kenapa dibiarkan peristiwa tersebut begitu saja perbuatan yang tak bertanggung jawab merampas hak pelajar ? ” Tegasnya Penuh tanya

Dilanjutkannya,, sedangkan Bantuan Dana pendidikan Program Indonesia Pintar sasaran untuk masyrakat kecil(miskin) agar tetap melanjukan Pendidikan,merupakan Mandatory untuk sektor pendidikan tujuan nya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“tidak boleh dipotong anggaran nya dalam alasan apapun karna itu pondasi dalam kenegaraan ,kita mengahasilkan manusia indonesia berpikir dan manusia tidak melarat tetap dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang seterus nya. Kami juga pertanyakan Kemana Tim pengelola PIP Dikdas Provinsi/kabupaten/kota ? semestinya Yang merasa dirugikan melaporkan ada permasalahan ini ? ” Ungkapnya

Untuk itu kami meminta DisDik kabupaten/kota maupun provinsi serta Satuan pendidikan dan pihak-Pihak terkait yang punya tanggung jawab bersama untuk mengawasi menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran,

“Persoalan ini dugaan kami sebuah kelalaian yang merugikan orang lain ? dengan adanya Praktek-Praktek yang terindikasi melawan hukum kenapa dibiarkan diduga oknum yang tak bertanggung jawab Tersebut melakukan tindakan dugaan melawan hukum semena-mena? padahal landasan Hukum Dan sumber Data Sangat jelas dasar Data penerima adalah Dapodik yang sudah Di verfikasi dan divalidasi serta ada berita acara Sesuai SOP artinya hak bantuan pelajar dari negara yang wajib dilindungi dari kejahatan” Ujarnya

Kami berharap Pihak Pemerintah Inspektorat Dikdis untuk segera membentuk timsus untuk memeriksa mengawal Persoalan ini dan memberikan sangsi tegas sesuai ketentuan berlaku

Selain itu, kami Mendesak Pihak APH mengusut tuntas kasus tersebut agar dapat kepastian hukum dan BPKP Perwakilan Kalbar untuk mengaudit ekternal menghitung kerugian negara. Pasalnya, dugaan kami Prestiwa melawan Hukum tersebut sudah terjadi ,jangan sampai dibiarkan berlarut-Berlarut sehinga kepercayaan Publik Sirna jika kasus menguap begitu saja.

“Sorotan publik sangat tajam,dalam akuntasi audit eksternal Lebih bermutu dari Audit internal,dalam politik audit eksternal apa yang diucapkan rakyat jadi Protes rakyat itulah audit ekternal auditor publiknya adalah rakyat.dan rakyat sekarang boleh mengaudit” Tegasnya 

Minggu lalu kami dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG ) Kalimantan Barat ikut mendengarlangsung Audensi Demo mahasiswa kabupaten Sambas yang tergabung KMKS yang melakukan aksi Protes dihadiri dalam audensi oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad dan Zulfydar Zaidar Mochtar menyambut aksi mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

“Mahasiswa Sambas ini mendatangi kantor wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan pungutan liar kepada siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) yang terjadi di Kabupaten Sambas.

Mereka meminta dugaan kasus pemotongan dana PIP ini segera ditindaklanjuti dan dicari siapa aktor atau dalang maupun otak pelaku utamanya” Pintanya

Menanggapi masalah tersebut, saat itiu Syarif Amin Muhammad memastikan DPRD akan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

Sekali lagi, kami pinta masalah in untuk segera ditindak lanjut sampai tuntas agar Persoalan ini ada kepastian Hukum dan dapat diperbaiki. “Mari kita kawal bersama-Sama demi Nama baik Dunia Pendidikan Republik Indonesia yang kita wariskan Untuk kegenerasi akan Datang ” Pungkas Orang Nomor satu di DPD LSM MAUNG Kalbar

Sumber : DPD MAUNG Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *