Faktaberita.online Tolikara,-Ketua Partai Buruh Kab-Tolikara meminta suara yang di berikan oleh rakyat jangan di manipulasi karena semua data dan fakta di lapangan suda sesuai dengan Prosedur Pemilihan umum Kepala Daerah.
Kepada Media Jumat, 21/02/2025, Wenda mengatakan MK menetapkan Putusan sesuai dengan kinerja KPU Kabupatan dan Provinsi karena waktu Pleno kabupaten dan Provinsi tidak ada keberatan di ajukan kepada Bawaslu. Berarti Provinsi papua Pegunungan tidak ada masalah.
Menurut Wenda, kesaksian oleh saksi pemohon tidak tepat dalam pembuktian oleh pemohon tidak jelas di karenakan tidak mengajukan Form Keberatan kepada Bawaslu ,maka itu KPU dan Bawaslu tidak terima kesaksi Pemohon Befa-Nata , MK-Jakarta, 12/02/2025
Wenda menambahkan , perolehan suara yang dilakukan dari 8 Kabupaten di Papua Pegunungan, paslon 01 atau Jones memperoleh sebanyak 720.925 suara, sedangkan paslon 02 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol meraih 564.280 suara. Adapun selisih keunggulan Paslon Jones sebesar 156.645 suara.
Perolehan suara tersebut selanjutnya ditetapkan dengan nomor 57 tahun 20024 KPU Papua Pegunungan. Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Hukum dan Pengawasan Ansar S membacakan surat keputusan penetapan hasil pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.
Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur provinsi Papua Pegunungan tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr. (HC) John Tabo, M.B.A. – Dr. Ones Pahabol SE, MM dengan perolehan suara sah sebanyak 720.925. Pasangan calon momor urut 2 atas nama Befa Yigibalom SE, M.Si Natan Pahabol, S.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 564.280” kata Ansar membacakan surat keputusan KPU.
Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dan diktum ke dua ditetapkan KPU sebagaimana pengumuman pada hari minggu tanggal 15 bulan desember tahun 2024 pukul 17.44 Waktu Indonesia Timur
Selanjutnya, ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga menetpakan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegnungan tersebut. “Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hasil rekapitulasi Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024” kata ketua KPU sembari mengetuk palu pengesahan.
Wenda Menyarankan kepada MK agar dalam mentetapkan Putusan hari ini sesuai dengan keputusan KPU provinsi papua pegunungan dan apabilan harapan rakyat tidak terlaksana, maka akan tibul konflik besar-besaran antar sesama rakyat ” Tutunya ( FBOWW”)