diduga tidak sesuai juknis maupun aturan, dana BOS maupun penerima manfaat PIP SDN 1 Way Gelang dipertanyakan DPD Ormas BIDIK Lampung realisasinya

FaktaBerita, Lampung (Tanggamus)- Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Hal tersebut disinyalir berbanding terbalik dengan keadaan senyatanya yang ada di SDN 1 Way Gelang Kabupaten Tanggamus. Bagaimana tidak, dugaan praktek manipulatif yang dikelola SDN 1 Way Gelang terhadap pengelolaan dana Pengembangan Perpustakaan, Ekstrakulikuler Siswa maupun Pemeliharaan Sarana Prasarana 3 tahun terakhir dinilai cukup fantastis, mencapai   Rp 425.588.475,- dengan nilai yang begitu fantastis, diduga tidak sesuai dengan fakta senyatanya yang ada disekolah. diduga terdapat Mark up jumlah maupun kegiatan yang sifatnya manipulatif yang dikelola SDN 1 Way Gelang tidak sesuai dengan fakta anggaran yang diserap setiap tahunnya. Hal ini pun cukup menjadi pertanyaan publik kemana larinya dana tersebut, dan bagaimana Surat Pertanggung jawabannya (SPJ) setiap tahunnya, Rabu (19/02/2025).

Hal itu pun disampaikan oleh Seketaris DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung Adnan kepada media ini. “sudah saya Surati kepala sekolah SDN 1 Way Gelang guna mengklarifikasi realisasi setiap tahunnya dana BOS yang dikelola oleh SDN 1 Way Gelang, terdapat beberapa komponen yang mengganjal setiap tahunnya di laporan penggunaan dana BOS SDN 1 Way Gelang, dari Pengembangan Perpustakaan, Ekstrakulikuler terhadap kegiatan Siswa sampai ke Pemeliharaan Sarana maupun Prasarana yang ada disekolah.

Bagaimana tidak penggunaan dana BOS SDN 1 Way Gelang ini patut dipertanyakan, karena kalau mau melihat history sekolah ini, disinyalir setiap tahunnya selalu diberitakan bermasalah oleh beberapa Media, tapi tidak ada tindak lanjut tegas dari OPD yang membidangi seperti dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun ditingkat pengawasan Inspektorat, hal ini pun menjadi tanda tanya besar di mata publik, apakah oknum sekolah SDN 1 Way Gelang ini diduga kebal hukum atau memang ada yang membekingi, masyarakat pun cukup melihat ini sebagai suatu hal yang mengerikan didunia Pendidikan,” jelas Adnan.

Tak berhenti sampai disitu, Adnan pun selaku seketaris DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung menyoroti besarnya penerima manfaat PIP yang ada di SDN 1 Way Gelang pada tahun 2024 mencapai 300 siswa, padahal perlu kita ketahui data dapodik SDN 1 Way Gelang sebanyak 346 siswa.

“dengan jumlah penerima manfaat PIP mencapai 300 siswa ditahun 2024 ini saya berharap itu memang menjadi hak siswa, jangan sampai jadi Bancakan oknum yang mencari keuntungan pribadi memanfaatkan program bantuan untuk siswa dari pemerintah pusat tersebut, menurut Adnan sesuai juknis maupun mekanisme penerima manfaat PIP merupakan bantuan murni untuk siswa ekonomi tidak mampu, kira – kira jumlah siswa berdasarkan dapodik 346 siswa yang menerima mencapai 300 siswa, logis tidak secara klarifikasi persyaratan maupun kelayakan penerima manfaat”, ungkap Adnan kepada media ini.

Ketika media ini mempertanyakan apa tindakan DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung kedepannya.

“ya kita sudah bersurat kepada pihak sekolah guna mengklarifikasi penggunaan dana BOS maupun penerima manfaat dana PIP untuk siswa ekonomi tidak mampu, disurat itu jelas tembusan terhadap dinas Pendidikan Kabupaten, Inspektorat Kabupaten, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, hingga Komisi Informasi Provinsi Lampung agar jangan terjadi pembiaran hal – hal seperti ini, kalau memang perlu di evaluasi ya harus di evaluasi dan diberi efek jera guna menjadi contoh untuk sekolah yang lain di Kabupaten Tanggamus, tapi kalau memang terjadi pembiaran, kami dari DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung akan melakukan orasi besar – besaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan di beberapa tempat.

Kembali saya tegaskan apabila ada dugaan manipulatif serta ada unsur kerugian negara yang sifatnya untuk kepentingan pribadi seseorang, saya pastikan akan saya laporkan persoalan ini terhadap aparat penegak hukum (APH),” tutup Adnan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *