Suminta ketua harian Lembaga Swadaya Masyarakat-Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM-LSIM)
Kab, Tangerang-FBO.
Miris gara-gara aksi penolakan peluasan lahan untuk TPU Kp. Cisalak Rt. 004/002, desa Cireundeu Kec, Solear. Kades Cireundeu diduga telah melaporkan ke 4 (empat) warganya ke Polresta Tangerang pada tanggal 09 Januari 2025, dan keempat warga tersebut mendapatkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara pada 22 Januari 2025.
Sebagaimana penelusuran awak media terkait adanya pelaporan kepada empat warga Rt. 004/002. Kp. Cisalak desa Cireundeu Kec, Solear benar adanya. Keempatnya telah datang keruangan menemui penyidik Unit III Harda Polresta Tangerang Polda Banten, kedatangan warga untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi terkait perkara. Nomor: B / 419 / RES. 1. 24. / 2025 / Reskrim. Keempatnya dimintai klarifikasi berdasarkan.
1. Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang — Undang Hukum Pidana;
d. Laporan Informasi Nomor: LI / 9 / I /RES. 1.24. / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Januari 2025;
e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 27 / I / RES. 1.24. / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Januari 2025. Sebagaimana rujukan tersebut keempatnya dimintai klarifikasi terkait Perkara dugaan tindak pidana penghasutan dan menutup jalan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004.
Suminta selaku ketua harian Lembaga Swadaya Masyarakat-Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM-LSIM) kepada awak media mengatakan dirinya sangat menyayangkan terkait adanya pelaporan kepada 4 (empat) warga tersebut, apa lagi ke empatnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004, dan untuk diketahui sebagai informasi dalam putusan MK No. 7/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik matereil, maka dengan diubahnya penghasutan menjadi delik matereil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki, ujar Suminta.
Lain hal jika KUHP Pasal 160 tidak mengalami perubahan maka sebagaimana disebutkan Pasal 160 mengatur tentang penghasutan sebagai delik formil, perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut hal ini yang harus diperhatikan imbuh Suminta.
Untuk itu saya akan mendalami terkait maksud dari Kades Cireundeu yang telah melaporankan warganya, karena adanya laporan tersebut maka hidup dan masa depan warga tersebut telah terintimidasi oleh Pasal 160. Suminta juga mengingatkan bahwa para pihak yang telah dilaporkan secara hak juga bisa melaporkan balik jika laporan tersebut tidak terbukti. Suminta juga menambahkan jika seseorang membuat laporan atau memberikan suatu Informasi bahwasanya laporan atau informasi tersebut disertakan dengan bukti otentik yang artinya penyidik telah mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup. Untuk melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi kepada para pihak yang di laporkan.
Suminta mengingatkan penolakan peluasan lahan untuk TPU adalah bentuk aspirasi kebebasan berekspresi warga sekitar bukan provokasi, dengan adanya pelaporan tersebut maka patut diduga bahwa Kades Cireundeu telah melakukan penyalahgunaan wewenang melalui jabatannya sebagai Kades untuk mengintimidasi warganya pungkas Suminta.
[Red/Har]