Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Menjatuhkan Vonis Pelaku Over Alih Kredit Sepeda Motor

Kotamobagu228 Dilihat

Kotamobagu, Faktaberita.online – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis kepada Maulana Adi Putra Goni yang terbukti bersalah melakukan pengalihan sepeda motor yang dijaminkan dengan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan nomor perkara 284/Pid.B/2024/PN Ktg, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Kepala Kantor Cabang FIFGROUP Cabang Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, Kepada Media ini, Jumat (7/2/2025) diruang Kerjanya mengatakan bahwa yang bersangkutan Maulana ( MAPG) terbukti mengalihkan sepeda motor Honda Genio CBS yang merupakan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Perbuatan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut Kacab Yohanis, Kasus ini bermula ketika Maulana mengajukan kredit sepeda motor senilai Rp23,7 juta pada 21 Februari 2023 dengan tenor 12 bulan dan angsuran sebesar Rp1,9 juta per bulan. Namun, ia berhenti membayar cicilan mulai bulan ke-6 dan menunggak selama tiga bulan.

FIFGROUP Cabang Kotamobagu telah berupaya mengingatkannya untuk menjalankan kewajibannya melalui berbagai cara, termasuk panggilan telepon, kunjungan langsung, negosiasi dengan tenaga penagihan internal, serta pengiriman dua surat somasi. Tetapi, ia tidak menanggapi, dan pada November 2023, FIFGROUP menerima pengakuan bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan tanpa izin perusahaan selaku penerima fidusia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIFGROUP dan dibebankan dengan jaminan fidusia, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Yohanis.

Kembali Yohanis juga mengingatkan, “Kami berharap khususnya kepada Debitur FIF agar berhati-hati dengan iming-iming orang yang menawarkan imbalan uang untuk melanjutkan atau menerima gadai atau bahkan meminjam KTP untuk digunakan pengambilan kredit kendaraan bermotor”. Pungkas Yohanis Batara Randa, Kepala Cabang FIFGROUP Kotamobagu. ( Jhon L).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *