Fakta Berita Online —–Lampung Barat – Tak terima diberitakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan Pungutan Liar (Pungli), Kepala SMKN 1 Liwa Lampung Barat Provinsi Lampung, Tri Yunita terimdikasi ancam akan laporkan oknum wartawan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang bapak bisa buktikan silahkan diangkat, tapi kalau tidak terbukti saya juga bisa adukan ke APH. Karena ini fitnah yang tidak berdasar,” kata ujar Tri Yunita dengan culasnya saat dikonfirmssi wartawan, Rabu (5/2/2025).
Menanggapi dugaan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut, Salah satu pemilik perusahan media Online di Provinsi Lampung Sumarlin, kecam tindakan itu, dan menganggap oknum kepsek tersebut tidak memahami undang-undang pers serta kode etik jurnalistik.
Ditambahkannya, seharus kata Sumarlin sebagai seorang kepala sekolah tak sepantasnya melakukan hal – hal yang terkesan tidak terpuji tersebut.
“Prilaku semacam itu tak pantas dilakukan dan itu saya anggap tindakan tak terpuji,” tegas Sumarlin.
Ditambahkannya, dalam permasalahan ini sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media mengecam prilaku Tri Yunita yang terkesan jumawa itu.
Dia juga mengatakan, hal ini terkesan ironis permasalahan ini telah sampai kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar, tetapi hingga saat ini sang kepala Dinas itu juga seolah takut memberi kan tanggapan. Saya menduga mungkin saja kerena zulpakar sudah kekenyangan menerima upeti yang di berikan kepala sekolah se provinsi lampung ini sehingga dia tidak dapat memberikan komentar masalah arogansi kepsek SMK Negeri 1 Liwa ini.
Jadi wajar lah masarakat menduga ada nya kong-kalikong antara kepsek dan kepala Dinas, sehingga saat dugaan pungli ini menguap kepsek naik pitam kepala Dinas terdiam,” ujarnya.
Lebih lanjut Sumarlin mengatakan, dalam menanggapi pemberitaan seperti itu kepala sekolah memberikan klarifikasi melalui berita sanggahan, bukan memberikan ancaman akan mengadukan ke APH.
“Dia kan ada hak jawab maka tuangkan hak jawab serta klarifikasi melalui pemberitaan juga jangan main ancam,” jelas Marlin.
Dalam undang – undang kebebasan pers jelas wartawan berhak mempertanyakan hal-ihwal, dan program-program sekolah yang menggunakankan anggaran pemerintah karena selain sebagai corong informasi publik, dengan menyajikan berbagai hal tentang informasi, Literasi dan edukasi, wartawan juga memiliki Pran sebagai kontrol sosial.
Dugaan pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh Tri Yunita, yang merupakan Kepala SMKN 1 Liwa mengirim kalimat-kalimat yang menjurus pada intimidasi terhadap wartawan, membuktikan bahwa Tri Yunita tidak memahami akan kode etik jurnalistik yang menegaskan:
Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
Hak jawab tersebut dituangkan dalam pasal 11 UU RI No, 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatakan, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.
Dijelaskan dalam pemberitaan sebelumnya oleh salah satu media, dimana yang wartawan dari media tersebut mengkonfirmasi tentang dugaan korupsi dan indikasi adanya pungli, dan ini penjabaran berita yang diterbitkan salah satu media itu. Tak tanggung tanggung, demi mendapatkan keuntungan pribadi, oknum Kepala Sekolah yang berinisial TY diduga melakukan pungutan liar kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Liwa sebanyak 995 anak.
Setiap siswa dibebankan uang sebesar Rp 100.000 per bulan. Sehingga total keseluruhan uang hasil pungutan itu mencapai sekitar Rp 1.194.000.000 per tahun.
Sementara realisasi dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp 1.677.510.000 juga diduga keras terjadi korupsi, dengan rincian penggunaan dana diantaranya:
Pembayaran Honor sebesar Rp 515.480.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 367.541.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan
Pembayaran Honor sebesar Rp 515.480.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 367.541.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 501.254.000, dan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 110.000.000.
Ketua Pemerhati Pendidikan Lampung Maryani, S.Pd mengatakan, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melacak dugaan penyimpangan dana BOS terlebih dahulu, khususnya pada realisasi pembayaran Honor kepada 24 orang guru honorer di SMK Negeri 1 Liwa tahun 2024.
“Berdasarkan informasi dan data rekapitulasi penggunaan dana BOS SMK Negeri 1 Liwa pada laporan pembayaran Honor tahun 2024 sebesar Rp 515.480.000, diduga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 273 juta,” ujar Maryani, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan, dengan memiliki jumlah guru honor/ tidak tetap sebanyak 24 orang, laporan penggunaan dana BOS yang direalisasikan untuk pembayaran honor di SMKN 1 Liwa seharusnya hanya sekitar Rp 241.920.000 per tahun.
“SMKN 1 Liwa terdata memiliki Guru honorer sebanyak 24 orang dan dibayar @Rp 52 ribu per jam yang bersumber dari dana BOS Rp 35.000 dan Komite Rp 17.000, dan setiap guru mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam per bulan,” jelasnya.
Belum lagi soal realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 367.541.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 501.254.000, dan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 110.000.000, juga diduga kuat diragukan kebenarannya.
Bagaimana tanggapan Kepala SMKN 1 Liwa Tri Yunita atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan selengkapnya edisi mendatang. (Tim Red )