SEMAKIN MARAKNYA PENGUSAHA RT/RW NET ILEGAL DI SUKABUMI, DIHARAPKAN APH TURUN TANGAN

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • MARAKNYA PENGUNA RT/RW NET DI SUKABUMI

Faktaberita.online, Semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di desa cihelang tonggoh kecamatan cibadak kabupaten sukabumi diduga ada salah satu penggiat berinsial “i “yang menjual voucher wifi di rumah dan juga menawarkan kepada keluarga dan tetangga nya yaitu di kp pasir jati Rt03/05 Desa Cihelang tonggoh kecamatan cibadak sukabumi.
Melihat di laman website voucher nya nama usaha nya yaitu Iswandi.Net di laman website voucher dan tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net yang menggunakan Telkom Indonesia (Indibiz) yang jelas tidak di perbolehkan sebagai mana yang telah di jelaskan dalam UU No 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi

“Sebenarnya nya saya bukan pengusaha RT RW net pak saya hanya memasang 30mbs saja dari Telkom itu pun untuk menghandle keluarga karna saya keluarga besar paling cuma 10 – 20 rumah lah itupun pemakaian nya paling 10 rumah dan pemakaian tidak melebihi batas dari indihome sendiri dan itupun penghasilan saya cuma Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) pak perbulan nya karna ya niat nya saya hanya membantu keluarga dan sodara sodara yang dekat saja dan tidak ada niatan untuk usaha RT RW net, sebenernya ada tuh yang lebih besar pak di atas klo gasalah nama nya iyang nama Net nya Raspati tuh pak kesana pak itu mah besar” Ucap Iswandi
ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

ReffPegiat / Pengusaha Rt Rw Nett, H. Dedi

Berita Terkait

Norbertus Ditubun berkesempatan merayakan Paskah di Kampung halamannya
Kepala Desa, Pimpin Pemdes Sungai Jauh Laksanakan Giat Gotong royong
Rayakan Paskah Kristus,beginilah pesan Wakil Uskup Kei Besar Pastor Yopi Sorlury ‎
Kepala Desa Sungai Baung Menghimbau, Agar Masyarakat Tidak Membuang Sampah Dipinggir Jalan
Petinju cilik asal Timika siap bertanding pada ifen tinju amatir kabupaten SBB
Wujudkan Semboyan Garda Kokoh Samudera Bagi Prajurit, Pesan Panglima TNI Disampaikan Komandan Lanal Saumlaki
Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Papua Barat Sambut Positif Program Koperasi Merah Putih yang Digagas Presiden Prabowo
Ketua LSM KCBI Musi Rawas Utara,Desak KPK Mengusut Tuntas Laporan Dugan Korupsi di MLM.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:22

Norbertus Ditubun berkesempatan merayakan Paskah di Kampung halamannya

Sabtu, 19 April 2025 - 09:32

Kepala Desa, Pimpin Pemdes Sungai Jauh Laksanakan Giat Gotong royong

Sabtu, 19 April 2025 - 06:50

Rayakan Paskah Kristus,beginilah pesan Wakil Uskup Kei Besar Pastor Yopi Sorlury ‎

Jumat, 18 April 2025 - 22:10

Kepala Desa Sungai Baung Menghimbau, Agar Masyarakat Tidak Membuang Sampah Dipinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 19:38

Petinju cilik asal Timika siap bertanding pada ifen tinju amatir kabupaten SBB

Kamis, 17 April 2025 - 14:05

Wujudkan Semboyan Garda Kokoh Samudera Bagi Prajurit, Pesan Panglima TNI Disampaikan Komandan Lanal Saumlaki

Kamis, 17 April 2025 - 08:35

Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Papua Barat Sambut Positif Program Koperasi Merah Putih yang Digagas Presiden Prabowo

Kamis, 17 April 2025 - 08:29

Ketua LSM KCBI Musi Rawas Utara,Desak KPK Mengusut Tuntas Laporan Dugan Korupsi di MLM.

Berita Terbaru