FaktaBerita, Lampung (Lampung Tengah)- PIP merupakan bantuan uang tunai, dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Hal ini diduga jadi ajang aji mumpung pihak sekolah SMAN 1 Trimurjo dalam melaksanakan usulan setiap tahunnya, bagaimana tidak peningkatan yang begitu signifikan setiap tahunnya penerima manfaat PIP disinyalir tidak sesuai juknis serta peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Perlu kita ketahui bersama dapodik peserta didik yang ada di SMAN 1 Trimurjo sebanyak 565 siswa, sedangkan pada tahun 2023 saja hanya 102 peserta didik yang menerima dana PIP, di tahun 2024 terdapat peningkatan yang sangat signifikan mencapai 345 siswa penerima manfaat PIP. Padahal kita tau semua setiap tahunnya PPDB yang dilaksanakan oleh SMAN 1 Trimurjo melalui jalur afirmasi dengan daya tampung 38 siswa dengan rincian 33 siswa ekonomi tidak mampu dan 5 siswa disabilitas.
Dugaan ini pun cukup menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, bagaimana proses kualifikasi persyaratan serta kelayakan peserta didik penerima manfaat PIP dalam melakukan usulan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Trimurjo.
Sulitnya media ini mencari informasi oleh pihak sekolah SMAN 1 trimurjo yang diduga risih maupun bungkam melihat persoalan ini, media ini pun mencoba konsolidasi dan mengambil tanggapan dari Uncu Wenda yang merupakan aktifis sekaligus Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah (Korda) Lampung Tengah (Lamteng), Senin (03/02/2025).
“Terkait penyaluran dana penerima manfaat PIP kami berharap apa yang direalisasikan pemerintah pusat melalui Kemendikbud dapat benar – benar dirasakan masyarakat atau peserta didik ekonomi tidak mampu.
Kalau melihat data ditahun 2023 ada 102 siswa yang menerima manfaat PIP, tiba – tiba di 2024 ada 345 siswa yang menerima, padahal kita tau sendiri daya tampung jalur afirmasi pada SMAN 1 Trimurjo hanya 38 siswa, ini kan patut dipertanyakan usulannya seperti apa dan realisasinya bagaimana,” jelas Uncu Wenda.
Tak berhenti hanya disitu, media ini pun menyinggung realisasi sarana prasarana yang ada di SMAN 1 Trimurjo, Uncu Wenda pun menegaskan.
“Masalah sarpras saya sendiri cukup prihatin kalau memang keadaannya seperti itu, apa lagi pihak sekolah setiap tahunnya menganggarkan pemeliharaan yang cukup besar, dimana 2024 mencapai 500jutaan, masa flavon jebol, cat kusam hingga pagar hampir keropos pun tidak diperhatikan pihak sekolah, mengingat itu wajah sekolah, wajahnya aja seperti itu bagaimana isinya. Apa nunggu sekolah itu ambruk dulu baru dilakukan perawatan yang sesuai,” ungkapnya.
Ketika media ini mempertanyakan apa tindakan Uncu Wenda selaku aktifis sekaligus Ketua NGO-JPK korda Lamteng terhadap SMAN 1 Trimurjo kedepannya.
“ya kita pelajari dulu deliknya seperti apa, apabila ada dugaan manipulatif serta ada unsur kerugian negara yang sifatnya untuk kepentingan pribadi seseorang, saya pastikan akan saya laporkan persoalan ini terhadap aparat penegak hukum (APH), jangan dibiasakan apalagi terjadi pembiaran hal – hal seperti ini, apa lagi ada statement yang menjelaskan bahwasannya, sudah diperiksa inspektorat maupun BPK RI perwakilan Lampung, berita acaranya mana, laporan hasil pemeriksaannya seperti apa,” tutup Uncu Wenda.(*)