Diduga (Oknum) Wartawan Beking Tambang Emas Ilegal di Tombang Nagari Tinggam kecamatan Talamau Pasaman Barat

 

Faktaberita,Online,Pasaman Barat-Aktivitas tambang emas ilegal di Tombang Nagari Tinggam Talu Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat,Sumatra Barat, diduga melibatkan oknum wartawan yang berperan sebagai garda terdepan “layaknya humas” untuk meredam pemberitaan tentang kegiatan terlarang tersebut.  Senin/03/02/2025

 

Hal ini terungkap adanya salah satu oknum wartawan ingin bertemu dengan bos tambang di salah satu kafe yang ada di Nagari Padang Tujuh Aua kuniang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat yaitu inisial (Al).untuk membekap pemberitaan tambang emas ilegal di Tombang Talu kabupaten Pasaman Barat.

 

Saat di ikuti salah satu wartawan Pasaman Barat ke lokasi tempat pertemuan tersebut.mendapati ada nya mobil bos tambang emas ilegal terparkir di depan kafe tersebut.dan di lokasi pertemuan  itu juga hadir oknum wartawan tersebut

 

Salah satu wartawan Pasaman Barat menyebut, oknum wartawan tersebut sekitar Empat orang diduga, berperan sebagai bagian dari pihak yang melindungi aktivitas terlarang tersebut untuk meredam pemberitaan.

 

Penelusuran salah satu wartawan Pasaman Barat. mengarah ke dugaan ini. Mereka memanfaatkan aktivitas tambang emas ilegal ini sebagai ladang untuk mencari hidup. Ada juga yang karena hubungan pertemanan dengan para cukong.

Padahal, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum wartawan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang ini, pengelolaan tambang ilegal (tanpa izin) diatur dengan tegas.

 

Pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Wartawan yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dianggap sebagai bagian dari pihak yang melanggar hukum, terutama jika mereka berkolaborasi dengan pelaku atau tidak melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwenang.

 

Oknum wartawan ini juga bisa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, kegiatan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan sangat dilarang.

 

Keterlibatan wartawan dalam kegiatan tersebut bisa menciptakan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan yang dijamin oleh hukum.

 

Disisi lain, dalam kode etik jurnalistik, wartawan diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan independen, jujur, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika wartawan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penambangan ilegal, maka ini bertentangan dengan kode etik yang mengatur profesionalisme dan integritas jurnalis.

 

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat mengidentifikasi oknum-oknum wartawan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Tombang Nagari Tinggam, Kecamatan Talamau .kabupaten Pasaman Barat

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Editor.    :Redaksi Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *