Faktaberita Online —Way kanan
Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan umum, Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/01/2024).
Tersangka AP (25) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi *pada hari Rabu, 18-09-2024 sekitar pukul 22:00 WIB* telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam mendatangi korban an.Bastian yang *saat itu sedang duduk diatas motor dipinggir jalan umum,* Kampung Negara Tama dan salah satu seorang pelaku menodongkan diduga senjata api berwarna hitam dan merampas Handphone merek Vivo 1820 dan melarikan diri.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu 25-01-2025 sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik diduga pelaku dan satu unit HP merk VIVO 1820 miik korban diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.
Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkapnya.(Onal Irpan)