Pelantikan kepala daerah Terpilih 2024 Resmi di tunda Baru dilaksanakan di bulan Maret 2025

Daerah67 Dilihat

Jakarta Fakta Berita Online — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang awalnya direncanakan pada Februari 2025, akhirnya resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025, sementara untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, mengingat masih adanya proses hukum yang belum selesai, pelantikan ini harus ditunda hingga Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU yang ada. Meskipun sebagian daerah tidak terlibat sengketa, proses pelantikan harus menunggu kelaranya seluruh persidangan, guna memastikan pelantikan dilakukan serentak di seluruh wilayah. Rifqinizamy menambahkan bahwa keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan baru akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Mahkamah Konstitusi sendiri dijadwalkan untuk memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Sidang ini akan berlangsung hingga pertengahan Maret 2025. Setiap keputusan yang diambil oleh MK akan menentukan nasib proses pelantikan kepala daerah terpilih. Salah satu tahapan yang akan dijalani adalah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3-6 Maret, yang akan membahas keputusan akhir, sebelum pengumuman resmi pada 7-11 Maret 2025.

Dengan penundaan ini, para calon kepala daerah terpilih dan masyarakat diharapkan tetap bersabar menunggu proses hukum yang harus diselesaikan demi memastikan kelancaran pelantikan yang adil dan transparan. (*)

Sumber : Kompas.com
Pwarta bang Romzi Tisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *