Foto: Surat Pelimpahan Berkas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
Kab, Tangerang-FBO.
Sebelumnya Hok Suie telah mendatangi kantor DPN Peradi guna mengadukan kuasa hukumnya atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) terkait perkara gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 319/Pdt. G/2022/PN Tng, pasalnya penanganan perkara perdata gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya tidak ada kejelasan atau penjelasan dari kuasa hukumnya, dua tahun lebih sejak perkara tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, 25 Maret 2022, namun sampai adanya pencabutan perkara gugatan pada tanggal 25 April 2022. Hok Suie tidak mengetahuinya dan seperti apa penyelesaian perkaranya, sehingga Hok Suie melayangkan surat aduan dan surat aduan tersebut diterima oleh Dewan Etik DPN Peradi pada tanggal 16 Desember 2024.
Hok Suie., mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPN PERADI, yang mana surat pengaduannya direspon cepat, hal tersebut berdasarkan surat Nomor: 421/PERADI/DPN/XII/2024. Prihal: Pelimpahan Berkas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DKD PERADI Tangerang, yang keluarkan oleh DPN PERADI pada tanggal 17 Desember 2024. dan di tanda tangani oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Wakil ketua Umum/Ketua Harian DPN PERADI dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi. S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPN PERADI.
Hok Suie kepada awak media mengatakan, dirinya membuat pengaduan ke DPN PERADI, semata-mata untuk mencari keadilan atas haknya sebagai klien/penggugat terkait perkara perdata mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam materi gugatan, saya (Hok Suie-red) sebagai penggugat telah mengalami kerugian dua petak tanah sawah seluas ± 800 m², yang mana dan tampa sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris dari Alm Lauw Keng Hin kedua petak sawah tersebut telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 02992.
Untuk diketahui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama kepada masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat, namun program PTSL tersebut diduga kuat disalah gunakan oleh sebagian orang untuk melakukan kecurangan yang diduga bekerja sama dengan beberapa pihak (Oknum-red) sebagaimana disebutkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat, diantaranya:
1. Pencabutan Gugatan Tampa Sepengetahuan Penggugat;
2. Pencabutan Gugatan diduga ada kepentingan pribadi. “Menghilangkan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat, Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat”, (Sesuai Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 319/Pdt. G/2022/PN Tng):
3. Tidak disebutkan nama-nama para turut tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang (“Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang C.q. Ketua Ajudikasi PTSL. Camat Kecamatan Tigaraksa, Lurah Kelurahan Tigaraksa, Ketua RW. 04 Kelurahan Tigaraksa, Ketua RT. 04 Kelurahan Tigaraksa”):
4. Hok Suie (Penggugat) tidak pernah di berikan salinan putusan pengadilan:
5. Penggugat merasa di telantarkan oleh Kuasa Hukum:
6. Penggugat tidak pernah menerima surat bantahan dari pihak manapun:
7. Penggugat/Pengadu (Hok Suie) tidak pernah menyampaikan permohonan pencabutan perkara gugatan yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2022.
Hok Suie berharap mendapatkan keadilan atas haknya, dan dengan adanya pengaduan atas dugaan terkait pelanggaran kode etik advokat, dirinya berharap mendapatkan keadilan.
Penulis: Haryanto