Faktaberita.online – Tembilahan, – Dari total 1.043 warga binaan di Lapas Tembilahan, sebanyak 33 orang merupakan warga binaan beragama Nasrani. Sebanyak 32 di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi, sementara satu orang lainnya belum memenuhi persyaratan. Rincian remisi yang diberikan meliputi:
Remisi 15 hari: 4 orang
Remisi 1 bulan: 20 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 6 orang
Remisi 2 bulan: 2 orang
Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan remisi ini. “Remisi Natal merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan pembinaan yang baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam program pembinaan di lapas,” ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi para penerima, tetapi juga menciptakan suasana Natal yang damai dan penuh makna di lingkungan pemasyarakatan. ( Andre )