Petrick Papilya Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Maluku

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

faktaberita.online Maluku, -Petrick Papilya ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin 23/12/2024 Pukul 23.53 WIT. Buntut dari laporan Polisi oleh Hendrik Lewerissa Calon Gubernur Terpilih dikarenakan Petrick Papilya diduga telah melakukan penghinaan lewat akun tiktoknya yang di tujukan kepada Mantan Anggota DPR R1 Tersebut

Petrick Papilaya ditangkap tanpa membuat perlawanan dan langsung digiring Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan, seteleh menjalani pemeriksaan,Petrick langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Papilya dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Kombes Pol. Hujra Soumena Direskrimsus Polda Maluku mengatakan,penyidik telah menetapkan Patrick sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik terhadap Hendrik Lewerissa.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka Petrick Papilya langsung dijebloskan ke Ruma Tahanan Polda Maluku guna menjalani proses hukum ke depan

Guna di jadikan alat bukti Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyita s satu unit HP Samsung A52 nomor imei 35680858062110 dan akun TikTok milik tersangka @patrickpapi.(FBOM01)

Berita Terkait

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung
Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan
Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan
Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering
Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 
Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:39

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.

Minggu, 13 April 2025 - 04:52

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:05

Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:31

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:00

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:37

Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27

Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:02

Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terbaru