Ternate- Tokoh agama di Kota Ternate, menyoroti masalah perjudian jenis toto gelap alias togel yang tampak marak di Kota Ternate.
Dikabarkan, para penjual maupun pembeli secara terang-terangan melakukan transaksi jual beli kupon putih atau togel.
Menyikapi keadaan ini, salah satu tokoh agama diternate , yang tidak mau sebut namanya mendesak kepolisian setempat untuk memberantas perjudian, tangkap Bos Togel Beserta Anak Buahnya yang meresahkan warga
Ia mengatakan, persoalan perjudian bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh masyarakat, tetapi semua pihak, terutama pemerintah dan kepolisian untuk bagaimana mengatasinya,apalagi lagi menjelang Pilkada 2024
“Berbagai jenis judi ya, bukan hanya togel saja. Bagi kami yang beragama Islam, judi adalah sesuatu hal yang sangat dilarang oleh agama dan itu hukumnya haram,”kata Ustat salah satu toko Agama tidak mau sebut namanya , Minggu (24/11/2024),
Menurut dia, penyakit sosial judi togel di Kota Ternate tersebut hanya akan menyusahkan individu yang melakukannya, dan juga berdampak dalam kehidupan rumah tangga maupun sosial masyarakat.
“Sebenarnya bukan kami dari Islam yang menganggap judi itu haram atau dilarang, dari agama-agama sahabat seperti Kristen dan Katolik pasti juga beranggapan sama bahwa hal itu sangatlah dilarang dalam agama” ujarnya.
Saya selaku toko Agama meminta pihak kepolisian dan pemerintah melakukan langkah-langkah nyata memberantas judi, apapun bentuknya dan tentunya dengan cara yang arif dan bijaksana.
“Akan menjadi hal yang sangat percuma bila kita, para tokoh agama selalu memberikan khotbah dan ceramah soal ini, tetapi dari pihak terkait masih acuh untuk memberantas perjudian itu” imbuhnya
Harapan kami toko Agama yang ada di provinsi Maluku Utara khususnya di kota ternate mari kita sama sama berantas penyakit masyarakat dan Tangkap Bos Cina beserta Umar dan Asmito
Dan Besar harapan masyarakat di Kota Ternate dan sekitarnya Kapolres
AKBP Niko Irawan, Kepala Kepolisian Resort Ternate
dan, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo
bisa mampu tegas menjalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan.(*)