Tanggamus Lampung – Faktaberita.online
Saksi sudah jelas menyatakan dan menjelaskan pada saat di minta kesaksian dari pihak kepolisian, itu tidak ada tindak pidana kekerasan.di tempat kediaman saya di pekon gunung meraksa kecamatan Pulau panggung.
Saya selaku terlapor sangat di rugikan dengan perkataan Mulyono, bahwa dirinya sudah saya aniaya ,perkara ini saya akan menuntut melapor balik atas tuduhan Mulyono yang sudah mencoreng nama baik saya. Dan memasuki ruma saya tanpa izin.
Yang jadi pertanyaan publik kejadian tanggal 26 September , gelar TKP tanggal 21 November setelah pekara ini di viral kan
Kali ini, sorotan tertuju pada Polsek Pulau Panggung, di mana seorang oknum anggota polisi diduga menyembunyikan hasil visum untuk memperkuat tuduhan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Supriyadi
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 September 2024, ketika Supriyadi didatangi oleh seorang pria bernama Mulyono yang menawarkan sepeda motor. Supriyadi curiga karena STNK dan motor yang ditawarkan tidak sesuai. Ia menolak membeli motor tersebut, dan Mulyono pun menghubungi rekannya yang kemudian marah kepada Mulyono karena motor tersebut tidak jadi dijual.
Supriyadi kemudian menyuruh Mulyono pulang karena khawatir motor tersebut hasil kejahatan. Namun, Mulyono tidak terima dan malah mengeluarkan kata-kata kasar. Keesokan harinya, Supriyadi terkejut karena dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap Mulyono.
Anggota Polsek Pulau Panggung kemudian mendatangi rumah Supriyadi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Supriyadi menjelaskan kronologi kejadian dan membantah tuduhan tersebut, namun tetap diminta untuk datang ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa, Supriyadi diizinkan pulang. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 November 2024, Supriyadi menerima undangan dari Polsek Pulau Panggung untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Pada Senin, 18 November 2024, Supriyadi memenuhi panggilan tersebut dan bertemu dengan Aipda E S YF, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Panggung. Aipda E S YF menyatakan bahwa berkas perkara Supriyadi akan dilimpahkan ke Kejaksaan jika tidak diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Saat ditanya mengenai kelengkapan berkas dan bukti, Aipda E S YF menyatakan bahwa semuanya sudah lengkap, termasuk hasil visum dari RS Secanti Si pelapor. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan hasil visum tersebut, Aipda E S YF menolak.
Kemudian menanggapi Hasil VER,
Korban atau pelapor berhak mendapatkan salinan hasil VER setelah pemeriksaan selesai. Tapi kenyataan nya dari pihak kepolisian hasil VER tidak boleh di perlihatkan.
Hasil VER merupakan bukti penting dalam proses hukum, dan korban berhak untuk mengetahui isi dan menggunakannya sebagai dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Penahanan atau pembatasan akses terhadap hasil VER oleh pihak berwenang tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Peran Pelapor/Korban dalam Proses Pemeriksaan,Pelapor atau korban dapat memberikan keterangan kepada dokter yang melakukan pemeriksaan VER.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan dapat memperkuat bukti dalam proses hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa keterangan tersebut harus akurat dan jujur.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Undang-undang ini memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak korban tindak pidana,
termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan selama proses hukum.
Perilaku oknum anggota polisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia diduga ingin merekayasa kasus tersebut. Supriyadi berharap kepada Propam Polda Lampung untuk memeriksa dan memanggil oknum anggota polisi tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan rekayasa kasus. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, serta oknum anggota polisi yang terlibat diberikan sanksi tegas (Tim.)