Way Kanan – Faktaberita Online
Propam Polda Lampung melakukan kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri terhadap personel dalam masa pengawasan dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri di Aula Adi Pradana Polres Way Kanan. Jum’at (22/11/2024).
Kegiatan pembinaan dipimpin langsung oleh Kasubag Rehab Kompol Efendi Koto, Pamin IV Subbagrenmin IPDA Priyanto dan empat anggota Bidpropam Polda Lampung.
Selain itu, dihadiri oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Way Kanan serta BNN Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan mengucapkan selamat datang kepada tim Bid Propam Polda Lampung dalam rangka kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri terhadap personel Polres Way Kanan.
Kepada personel yang mengikuti kegiatan agar dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri.
“Kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya, silahkan bertanya jika ada kendala saat sosialisasi berlangsung,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Rehab, Kompol Efendi Koto, mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman.
Lanjutnya, menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri. Tentunya, sebagai penegak hukum di masyarakat saat bertugas.( Onal Irpan)