Tembilahan Hulu – Faktaberita.online
Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian ratusan tabung gas yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, setelah melancarkan aksi pencurian di sebuah gudang milik warga setempat.
Peristiwa pencurian ini terungkap terkait adanya laporan yang diterima pada 17 November 2024 oleh salah seorang warga Tarmizi yang melaporkan bahwa ratusan tabung gas miliknya yang disimpan di gudang yang terletak di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, hilang secara misterius.
Saksi mata, Helmi, yang mengetahui kondisi gudang tersebut, menghubungi Tarmizi setelah mendapati gembok gudang milik korban rusak. Setelah membuka pintu gudang, Helmi mendapati bahwa seluruh isi gudang, yang berisi tabung gas kosong, telah hilang tanpa jejak. Tarmizi pun segera menuju lokasi dan bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diperkirakan telah menggasak sekitar 150 tabung gas dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp37,5 juta. Dalam pemeriksaan awal, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 102 unit tabung gas dan dua unit gembok yang rusak di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, beberapa tabung gas telah dijual pelaku secara enceran diwarung warung sekitar lokasi, yang mana uang hasil dari penjualan digunakan untuk berfoya foya karena tabung gas tersebut dijual secara sedikit demi sedikit ke warung warung dan toko toko.
Lebih lanjut dari penyelidikan pihak Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yaitu Juliadi (41), Masbudi (32), dan Jundi (21), yang merupakan warga setempat dan bekerja sebagai buruh. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.
“Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor dan bekerja sama dengan kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Ricki Marzuki
Kapolsek Tembilahan Hulu juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak. Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Juncto 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ( Andre )