MESUJI – Faktaberita.online
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji melakukan Pembangunan Drainase atau Talud penahan tanah dengan Alokasi anggaran APBD tahun 2024 sebesar Rp.190.492.900,00 dilaksanakan CV.Tiga Serangkai Mesuji dijalan poros Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga mengejar keuntungan besar sehingga asal-asalam dalam proses pekerjaan dilapangan.(24/10/24)
Pasalnya, pembangunan drainase/talud tersebut dibangun asal-asalan tidak berpedoman Rap atau standar SOP.
Ditambah lagi papan kegiatan yang sangat mencurigakan yaitu tertulis pembangunan Drainase atau Talud dijalan poros Desa Tri Karya Mulya dan Sri Tanjung, sedangkan realisasi dilapangan dikerjaka Didesa Tanjung Harapan RW.04 – RT.02 jalan poros Desa Tanjung Harapan yang berbeda jauh dengan nama dipelang pembangunan yang menjadi tanda tanya besar.
Salah seorang pekerja di lokasi, coba kami (tim) konfirmasi dan dirinya menerangkan bahwa tidak mengetahui prihal kesalahan titik nama kegiatan proyek tersebut yang dilaksanakan CV. Tiga Serangkai Mesuji dengan kontraktor Saudara Taufik warga Desa Bujung Buring.
“Saat di memintai keterangan Saudara Taufik selalu kontraktor proyek menjelaskan tidak paham prihal kesalahan papan nama kegiatan tersebut dengan alasan hanya menjalankan atau pelaksana dilapangan . Ujar Taufik”
Lain halnya, Dinas (PU) melalui Endra Kabid PU Kabupaten Mesuji dikantor menjelaskan benar pembangunan Drainase/Talud tersebut terlatak di Desa Tanjung Harapan karna pihak Dinas (PU) Kabupaten bersama rombongan telah melakukan pengukuran untuk proses penggaran pembangunan Drainase tersebut. Jelas Endra Kabid PU
Namun sangat disayangkan penjelasan dari Dinas PU dalam hal ini Kabid PU Endra tidak menjelaskan dengan rinci prihal kesalahan papan nama kegiatan tersebut dan juga tidak transparan informasi yang disampaikan kepada awak media yang seolah-olah menutupi kesalahan atau adanya kong kalikong dalam pelaksanaan proyek Drainase/Talud tersebut.
“Jon Lekon slaku Ketua BPD Desa Tanjung Harapan menjelaskan kepada awak media menyayangkan perlakuan pihak kontraktor CV. Tiga Serangkai Mesuji Maupun Dinas (PU) Kabupaten Mesuji tidak permisi atau pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut baik kepada BPD maupun kepala Desa Tanjung Harapan Dinus Efrika. Tegas ketua BPD Jon Lekon”
“Lain lagi Dinus Efrika sangat menyayangkan Dinas PU bersama kontraktor yaitu Taufik CV.Tiga Serangkai Mesuji yang tidak konfirmasi atau permisi ke pihak pemerintahan Desa setempat yaitu saya sendiri selaku Kepala Desa Tanjung Harapan, ditambah lagi tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan proyek tersebut. Tegas Dinus Efrika dengan nada seakan kecewa”
Jelas ini sangat tidak pantas dilakukan pihak Dinas (PU) Kabupaten Mesuji dan CV. Tiga Serangkai Mesuji Karena mengingat pembangunan tersebut terletak di Desa Tanjung Harapan, yang diduga sengaja menghindari keterbukaan informasi dalam mendapatkan keuntungan besar.
Apalagi dalam mengerjakan tumpukan batu yang dibungkus dengan jalinan kawat banyak yang kosong atau asal-asalan. yang sangat di sayangkan lagi ketinggian tumpukan batu tersebut masih jauh sejajar kisaran 50-60cm dibandingkan dengan jalan poros yang hanya tiga tumpukan batu yang seharusnya sejajar. Dalam hal kelurusan sama sekali tidak terlihat seperti ular kepanasan. Ucap Ketua BPD Jon Lekon”
Mendesak pihak APH segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut, Karena ini sudah menggunakan uang negara, bila perlu dilakukan pencabutan atas Izin Usaha CV. Tiga Serangkai Mesuji.
kami sangat berharap kepada pihak terkait khususnya satker (Satuan Kerja) Dalam hal ini Dinas (PU) Kabupaten Mesuji untuk memonitoring progres pekerjaan tersebut’ apabila ada SOP yang di langgar jangan segan – segan untuk mengambil tindakan tegas’ tutup (WD) selaku tokoh masyarakat (RN)