Diduga Camat Jambe Menyebutkan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Di Kecamatan Jambe Hal Yang Positif.

Uncategorized360 Dilihat

Foto dokumentasi penjatuhan hukuman disiplin

Kab, Tangerang-FBO.

Berbeda pendapat atau pilihan dalam hal pemilihan, kepala daerah adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Camat Jambe, pasalnya diduga gara-gara berbeda pilihan terkait Pilkada Kab.Tangerang. Sehingga tercipta konflik internal kepentingan dan intervensi terhadap Y.A, hal tersebut dimana berdasarkan Surat Panggilan I Nomor: R/800.1.6.1/293 /IX/Kec. Jmb/2024. Yang ditandatangani oleh Camat Jambe Chaidir. S.Sos M. Si., pada tanggal 26 September 2024.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh awak media. Y.A, mengatakan surat panggilan tersebut terkesan ada penekanan dan intimidasi oleh Camat Jambe kepada saya melalui KEPUTUSAN CAMAT JAMBE Nomor : 800. 1.6. 1/ 346 /X/Kec. Jmb/2024. TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TEGURAN TERTULIS dari semua poin yang telah dituduhkan kepada saya, seperti disebutkan di atas dengan tegas saya tidak terima karena keputusan tersebut diduga syarat dengan kepentingan dan kebencian imbuhnya.

Y.A., menduga surat keputusan tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang atas pembenaran, yang mana dalam surat keputusan bahwasannya saya telah dituduh melakukan perbuatan pelanggaran berat atau pidana, sebagaimana disebutkan dalam huruf b. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terkait ketentuan Pasal 3 huruf f, jo Pasal 9 angka (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021. BAB Umum pada huruf b, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan dasar tersebut saya merasa telah dituduh merusak persatuan dan kesatuan bangsa ujar Y.A.

Namun kita lihat nanti seperti apa kelanjutannya, saya juga punya hak untuk membela diri ucap Y.A., pada pertemuan terkait panggilan kemarin Jum’at 25 Oktober 2024, mengutip perkataan Camat Jambe bahwasannya KKN terkait perekrutan anaknya sebagai honorer hal yang positif, yang menjadi pertanyaan besar konteks KKN yang dimaksud Camat Jambe seperti apa. Apakah konteks KKN yang dimaksud Camat Jambe. Sebagai Kuliah Kerja Nyata atau KKN dalam artian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jika hal tersebut benar maka patut dipertanggungjawabkan pernyataan Camat Jambe atas pembenaran KKN hal yang positif.

Positif bagaimana anak Camat Jambe, masih kuliah dan jarang masuk kerja, dalam 1 bulan paling 1 minggu masuk kerjanya dan mendapatkan perlakuan khusus, mendapatkan honor lebih besar dibanding honor yg lain, yang masuk tiap hari kerja ungkap Y.A, kepada awak media.

Y.A, mengatakan yang tadinya Wakil Ketua PKK Kec. Jambe dijabat oleh Ibu Sekcam namun atas perintah Istrinya Camat kepada staf saya, diperintahkan diganti jabatan wakil PKK kepada anaknya (T.H.,-red), luar biasanya sekelas istri Camat secara tupoksi diduga telah melanggar ketentuan tentang pengangkatan dan penggantian jabatan di ruang lingkup Kecamatan Jambe, sehingga kewenangan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Jambe diambil alih oleh istri Camat dan hal tersebut diduga atas dukungan Camat Jambe.

Jika merujuk pada *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil* Pasal 3. PNS wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
sedangkan dalam surat keputusan Camat Jambe saya (Y.A) disangkakan pada pasal 3, huruf f, jo pasal 9 angka (1) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sedangkan pada pasal 3 huruf d, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Teguran Tertulis.

Y.A, juga mengatakan terkait kebijakan untuk mendukung salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang kan jelas dalam peraturan yang namanya netralitas PNS/ASN tentang pilkada
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *