Camat Jambe Kab, Tangerang Terindikasi Melakukan Perbuatan Nepotisme Dan Penyalahgunaan Wewenang.

Uncategorized91 Dilihat

Foto ilustrasi nepotisme

Kab, Tangerang-FBO.

YA, (inisial-red) mengatakan kepada awak media bahwa jabatan adalah amanah bukan untuk kepentingan pribadi, namun hal tersebut tidaklah berlaku untuk Camat Jambe ujar YA. Pasalnya diduga Camat Jambe terindikasi telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas dugaan perbuatan nepotisme terkit salah satu anggota keluarganya yang ditempatkan sebagai pegawai dikecamatan Jambe, hal tersebut terungkap berdasarkan penelusuran dan wawancara awak media dengan YA., Selasa 22 Oktober 2024.

Terkait dugaan nepotisme dilingkup Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, YA membenarkan kepada awak media. Yang bersangkutan (YA-red), membenarkan pegawai kecamatan Jambe berinisial T.H, adalah putri dari Camat Jambe sendiri.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait adanya nepotisme, berdasarkan adanya pencairan dana kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan sub kegiatan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat, sebesar Rp. 27. 294. 000,- (Dua puluh tujuh juta, dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) anggaran tersebut dibagi untuk beberapa kegiatan salah satunya untuk honor narasumber pembinaan UMKM sebesar Rp. 1.700.000 x 2 jam x 2 narasumber = 6.800.000,- (Enam juta, delapan ratus ribu rupiah) yang menjadi pertanyaan besar penunjukan narasumber berinisial T, (anak Camat Jambe-red) terkait hal tersebut patut diduga adanya indikasi dugaan nepotisme, yang kita ketahui berbuatan tersebut jelas tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Secara umum, korupsi, dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang dilakukan oleh penyelenggara negara Sebagaimana bunyi Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Nepotisme adalah mendahulukan dan membuka peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain. Nepotisme merupakan jenis khusus dari konflik kepentingan yang timbul ketika seorang pegawai birokrasi atau pejabat publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi ketika menjalankan tugas.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *