Suminta Ketua Harian DPN LSM-LSIM., Diduga Akibat Kelalaian Atas Rehabilitasi Jalan Rancaiyuh-Babat. Banyak Korban Luka-luka.

Uncategorized34 Dilihat

Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM

Kab, Tangerang-FBO.

Angger Aji Wicaksono (A.A.W) warga perumahan taman Kirana Surya. Blok J. 10/02. Rt. 005/012.desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab, Tangerang. Diduga menjadi korban akibat kelalaian terkait perbaikan/rehabilitasi jalan Raya Rancaiyuh-Babat, pasalnya akibat kelalaian tersebut Angger mengalami luka berat sehingga yang bersangkutan mendapatkan 16 (enam belas) jahitan. Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis malam Jum’at sekira pukul 23:10 Wib.

Atas kecelakaan yang di alami oleh putra bungsunya, Parjono selaku orang tua akan melakukan permintaan klarifikasi melalui Suminta selaku ketua harian DPN LSM-LSIM, hal permintaan klarifikasi ditujukan
kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Banten, terkait mekanisme pengamanan dan pengaturan atas perbaikan atau rehabilitasi jalan Raya Rancaiyuh-Babat seperti apa.

Saya (Parjono-red) menyerahkan perkara ini kepada Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM imbuh Parjono.

Suminta mengatakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang perbaikan jalan rusak, berikut beberapa hal yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut: 
Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas perbaikan jalan rusak.

1. Jika jalan rusak belum diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
2. Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan, pemerintah bisa dituntut.
3. Jika jalan rusak menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
4. Jika jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
5. Jika penyelenggara jalan tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak, pelaku bisa dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Untuk itu Suminta akan melayangkan surat audensi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, adapun tujuan audesi untuk mempertanyakan siapa penyelenggara dan penanggung jawab perbaikan jalan tersebut.

Dari hasil konfirmasi dan wawancara awak media kepada warga setempat, awak media mendapatkan fakta, menurut keterangan beberapa warga sebelum Angger menjadi korban ada banyak yang jatuh dan bahkan salah satu korban warga Tenjo juga terjatuh diduga mengalami patah tulang bahu.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *