Warga Meminta Aparat Penagak Hukum Menindak Tronton Bermuatan Lebih di Tongar.Pasbar.Karna Langgar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Daerah151 Dilihat

 

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT-

Akibat sering berlalu lalangnya kendaraan berukuran besar (Tronton) yang bermuatan sekitar 25 ton.dan tak jarang bermuatan melebihi tonase di jalan jorong tongar Nagari Aia Gadang.kecamatan Pasaman.kabupaten Pasaman Barat.Sumatra Barat. yang termasuk dalam kategori Jalan Golongan III.tronton itu bermuatan melebihi tonase menimbulkan keresahan warga, pasalnya kondisi jalan yang sempit habis termakan saat kendaraan tersebut melaluinya, sehingga warga khawatir akan terjadi kecelakaan yang berakibat fatal.

 

Seperti diungkapkan salah satu warga kepada Media Faktaberita,Online.Kabupaten Pasaman Barat,”Kendaraan Tronton yang selalu menggunakan jalan jalan tersebut  seringkali beremuatan yang melebihi kapasitas kendaraan tersebut, terkadang juga tidak ada muatan namun tanpa pengawalan, kami khawatir akan terjadi kecelakaan, kami selaku warga memohon kepada aparat penegak hukum intuk menindaknya” ujarnya,jumat/18/10/2024

 

Ia menambahkan dan berharap berharap pihak berwenang segera menindak lanjuti kekhawatiran warga ini, karena dengan dilalui kendaraan bertonase besar seperti itu kekuatan jalan tidak akan bertahan lama, tambahnya.

 

Selain itu lanjutnya, kalaupun tetap harus melewati jalan tersebut seharusnya ada pengawalan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, karena kata dia jalan tersebut merupakan jalan  warga dalam beraktivitas sehari – hari.

 

 

Warga Jorong Tongar Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat juga menambahkan. Pasalnya, truk tronton lalu lalang membawa tandan buah segar (TBS) melewat jalan dengan muatan diperkirakan mencapai 25 ton

 

bukan kapasitas untuk dilalui, truk itu juga sangat membahayakan pengendara lain karena badan jalan tidak terlalu lebar karena bukan jalan utama tetapi jalan masuk ke kampung atau perumahan.

 

“Jika dibiarkan tidak saja merusak jalan tetapi juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara karena badan jalan penuh oleh truk itu,” kata salah seorang warga Tongar yang tidak mau di sebutkan Nama nya.juga tidak nau di sebutkan nama nya.

 

 

“Kita akan koordinasikan dengan cepat. Truk tronton sering lewat di sini membawa TBS untuk di jual ke pabrik yang ada di Pasaman Barat. Parahnya lagi, kadang-kadang truk itu membawa TBS tanpa pakai pengaman atau jaring sehingga rawan jatuh dan menimpa pengendara.seakan aparat tutup mata dengan semua itu. Ini harus ditertibkan,” tegas dia.

 

Selain itu truk yang melintas di jalan kelas jorong itu banyak mengganggu warga dan sudah meresahkan.

 

“Ini hanya jalan kampung atau jorong. Sementara truk itu diperkirakan bermuatan 25 ton lebih. Truk tronton itu mestinya di jalanan besar dan tidak masuk ke jalanan pelosok kampung ini,” katanya.

 

Pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada sopir truk yang melintas di jalan itu tetapi tidak dianggap

 

 

“Kalau bisa nagari memasang tiang berukuran tinggi 2,9 meter dan lebar 4 meter sehingga mobil yang melewati jalan itu bisa sesuai dengan kapasitas jalan. Tetapi tentu itu persetujuan pihak nagari nantinya,” kata warga lainnya.

 

Menurutnya jalan itu memiliki lebar sekitar 4 meter. Jika truk tronton menempuh jalan itu maka jalan itu habis hanya untuk jalan tronton. Jika berselisih dengan kendaraan lain akan susah.

 

“Apalagi kalau masuk wilayah kami, jalanan menjadi sempit. Warga terganggu,” katanya

 

Masyarakat berharap pihak peron sawit atau pemilik peron yang kendaraannya tiap hari berlalu lalang di jalan itu untuk lebih perhatian dengan masyarakat sekitar.

 

“Kepada pemerintah juga harus menjadi perhatian persoalan ini. Jangan biarkan jalan rusak dan korban ada baru bertindak,” harap dia.

 

Ia menambahkan kalau tidak salah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jelas dibunyikan tentang aturan lalu lintas dan kelas kelas jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan.

 

“Jika truk tronton itu melewati jalan kampung kemungkinan sudah melanggar aturan. Ini harus ditindak,” tegas dia.

 

Pihak media akan menemui Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Bakarudin secepatnya terkait laporan masyarakat tersebut

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Editor.    :Redaksi Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *