Sebanyak 71 Organisasi Buruh dan Ojol Kumpul Hasilkan RESOLUSI MELAWAI Untuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Nasional413 Dilihat

Faktaberita.online

Organisasi Buruh dan Ojol menaruh harapan pada Pemerintahan Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Ini ditandai dengan kehadiran organisasi tersebut pada Pertemuan Nasional Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk Advokasi Kebijakan yang dilaksanakan tanggal 14-15 Oktober 2024 di Jakarta.

Menurut salah seorang insiator pertemuan Rudi HB Daman dari GSBI berkumpulnya pimpinan konfederasi dan federasi serikat buruh bukan untuk dukung mendukung tetapi merumuskan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan.

“Terdata acara ini dihadiri oleh 6 Konfederasi dan 62 Federasi Serikat Buruh serta 3 Organiasi Ojol. Pertemuan ini bukan untuk dukung mendukung tetapi semata-mata merumuskan rekomendasi kebijakan bidang ekonomi dan ketenagakerjaan karena 10 tahun terakhir kaum buruh benar-benar terpuruk”, ujar Rudi kepada wartawan, 15/10/2024.

Suasana pertemuan puluhan organiasi buruh ini penuh keakraban. Acara dibuka dengan Lagu Kebangsaan dan diikuti oleh lagu Pembebasan yang mengisahkan perjuangan Buruh, Tani, Mahasiswa dan Rakyat Miskin Kota yang dinyanyikan dengan suara gemuruh. Terlihat tokoh-tokoh yang dikenal sebagai aktivis buruh seperti Bambang Wirahyoso (KSPN), Jumhur Hidayat (KSPSI), Dedi Hardianto (KSBSI), Wahidin (KBMI), Dartha Pakpahan (K-SBSI), Joko Wahyudi (K-SARBUMUSI) dan Arif Minardi (FSP-LEM SPSI) serta tokoh senior gerakan buruh Saut Aritonang (SBM-SK). Acara semakin semarak karena dihadiri tokoh-tokoh aktivis buruh perempuan diantaranya Nining Elitos, Sunarti, Mirah Sumirat, Emelia Yanti, Rosdaria dan Raslina Rasyidin. Peserta yang merupakan pimpinan buruh itu hadir sebanyak 152 orang.

Mengantarkan dialog sosial yang dihadiri oleh Dewan Pakar Presiden Terpilih, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyampaikan agar tim dari Dewan Pakar itu bersedia mendengarkan masukan-masukan dari kaum buruh yang dikompilasi menjadi sebuah Rekomendasi Kebijakan dan Resolusi Melawai.

“Setelah mendengarkan masukan kaum buruh, diharap para peserta bisa berdialog langsung dengan Tim dari Dewan Pakar Presiden Terpilih dengan sebebas-bebasnya, termasuk menyampaikan kegetiran selama 10 tahun terakhir ini”, kata Jumhur

Usai merumuskan Rekomendasi Kebijakan dan Resolusi Melawai, peserta yang diwakili oleh tokoh-tokoh buruh perempuan membacakan secara bergantian Resolusi Melawai itu di hadapan Dewan Pakar Presiden Terpilih. Setelah dibacakan, Sunarti menyerahkan secara resmi kepada Dewan Pakar Presiden Terpilih yang diwakili oleh Pro. Dr. Darwin Ginting.

Resolusi Melawai diantaranya berisi perlunya pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga seharusnya setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak pada ketenagakerjaan. Dengan begitu maka industrialisasi dan reforma agraria sejati menjadi keharusan untuk dijalankan.

Salah satu hancurnya industri dalam negeri adalah karena membanjirnya produk asing baik resmi maupun ilegal. Untuk itu Pemerintah baru harus mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi seperti industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman serta impor kendaraan listrik dengan mensubsidi orang-orang kaya dengan dana APBN.

Dalam Resolusi itu disebutkan bahwa Impor Ilegal juga menjadi penyebab hancurnya industri dalam negeri, sehingga semua oknum aparat yang terlibat harus ditindak tegas, baik itu di pelabuhan impor yang resmi dan juga pelabuhan-pelabuhan “tikus”.

Dalam suasana yang hening Emelia Yanti menyuarakan agar Pemerintah mengumumkan penghentian menyeluruh tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), Asuransi Kendaraan Wajib (Third Party Liabilities) dan tambahan iuran dana pensiun yang saat ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

Sementara itu Mirah Sumirat menyampaikan agar Pemerintah segera mencabut sumber masalah ketenagakerjaan yaitu UU Omnibuslaw Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Menerbitkan aturan baru (UU) tentang sistem pengupahan nasional, melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat (Universal Social Security) dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, serta laksanakan dialog sosial bersama unsur buruh dan pengusaha untuk mengevaluasi, merevisi bahkan mencabut berbagai peraturan yang menghambat kepastian kerja (Job Security) dan kepastian pendapatan yang layak (income security) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.

Sedangkan Nining Elitos menjelaskan perlunya perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketrampilan. Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak proses perekrutan, pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

Secara khusus, Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban yang masih berada di Brussels Eropa menyampaikan pentingnya transfromasi untuk menuju energi bersih harus direncanakan secara matang dan memenuhi rasa keadilan sehingga tidak boleh ada seorangpun yang merasa ditinggalkan terutama kaum buruh/pekerja.

Menambahkan Elly Rosita Silaban, Ketua Umum FSP LEM SPSI mencontohkan agar perubahan dari energi fosil dalam kendaraan menuju kendaraan berenergi listrik harus terlebih dahulu mengedepankan Karbon Netral ketimbang beralih langsung dan sepenuhnya kepada kendaraan listrik sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan.

“Sebagai masa transisi dapat dikembangkan mobil hybrid sehingga tidak perlu mem-PHK buruh bahkan bisa merekrut tenaga kerja baru dalam bidang kelistrikan dan batre serta para pekerja yang ditugaskan menanam pohon sebagai upaya untuk menetralisasi karbon”, pungkas Arif Minardi.

Secara lengkap 10 butir Resolusi Melawai sebagai berikut:

1. Hancurnya industri dan ketenagakerjaan Indonesia saat ini karena masih dominan dan dipertahankan nya praktek monopoli dan perampasan tanah, teknologi yang bergantung pada asing serta bahan baku industri mayoritas dari impor serta sistem pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan pada pembangunan yang berorientasi ketenagakerjaan yang inklusif. Tapi sistem pembangunan dan industri yang bersandar pada investasi dan hutang. Maka kami memandang bahwa reforma agraria sejati dan pembangunan industrialisasi nasional menjadi penting dan mendesak untuk dilaksanakan, dan pembangunan yang di jalankan haruslah pembangunan yang berorientasi ketenagakerjaan sebagai landasan meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

2. Pemerintah baru harus mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi seperti industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman serta impor kendaraan listrik yang disubsidi APBN yang disinkronisasikan dengan keadaan industri dalam negeri.
3. Menindak tegas oknum aparat (TNI, POLRI , ASN) dalam tindak penyelundupan sekaligus membenahi tata kelola Bea Cukai di pelabuhan laut dan menempatkan aparat berintegritas di pelabuhan “tikus”.

4. Mengumumkan penghentian menyeluruh tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), Asuransi Kendaraan Wajib (Third Party Liabilities) dan tambahan iuran dana pensiun yang saat ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan. Serta melaksanakan dialog sosial dalam rangka menerbitkan aturan penerapan Sistem Ekonomi Digital, sharing economy (Gig Economy), platform workers khususnya pada Driver/Ojek Online dan UMKM sehingga lebih menghadirkan keadilan.

5. Mencabut omnibus law cipta kerja beserta aturan turunannya sebagai regulasi sumber dari segala sumber masalah ketenagakerjaan Indonesia. Menerbitkan aturan baru (UU) tentang sistem pengupahan nasional, Melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat (Universal Social Security) meliputi jaminan hari tua, persalinan, kehilangan pekerjaan, kesehatan, kecelakaan dan kematian yang sepenuhnya dibiayai oleh negara (gratis). Menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, serta laksanakan dialog sosial bersama unsur buruh dan pengusaha untuk mengevaluasi, merevisi bahkan mencabut atas berbagai peraturan yang menghambat kebebasan berserikat, kepastian kerja (Job Security) dan kepastian pendapatan yang layak (income security) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.

6. Menjadikan buruh sebagai Human Capital bangsa melalui peningkatan keahlian dan pengalaman (accumulated experience) sehingga bisa menghasilkan inovasi-inovasi industry (workers proposal). Untuk itu negara wajib menambah anggaran secara bertahap setidaknya dari 0.35% ke 1.5% selama 5 tahun untuk pembenahan dan pengembangan Balai Latihan Kerja (vocational training) termasuk kolaborasi dengan dunia industri untuk membangun Teaching Factories dan pembinaan serikat buruh/serikat pekerja.

7. Perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketerampilan. Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Sejak proses perekrutan pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah harus meratifikasi konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

8. Segera menerbitkan payung hukum (UU) dalam hubungan kerja ekonomi digital yang menjamin kepastian pendapatan, jaminan sosial serta kebebasan berserikat.

9. Transfromasi untuk menuju clean energi harus direncanakan secara matang dan memenuhi rasa keadilan sehingga tidak boleh ada seorangpun yang merasa ditinggalkan terutama kaum buruh/pekerja. Perubahan dari energi fosil sebagai misal dan juga pemanfaatan mobil listrik harus terlebih dahulu mengedepankan carbon netral ketimbang beralih langsung dan sepenuhnya kepada mobil listrik sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan. Untuk itu sebagai masa transisi dapat dikembangkan mobil hybrid sehingga tidak perlu memPHK orang bahkan bisa merekrut tenaga kerja baru dalam bidang kelistrikan dan batre dan juga para pekerja yang ditugaskan menanam pohon sebagai upaya untuk menetralisasi karbon.

10. Dalam 100 hari pemerintah baru meratifikasi konvensi ILO 190/2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dan Konvensi 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas bagi Pekerja Perempuan

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *