Satpol-PP Kab, Tangerang., Menghentikan Sementara Aktivitas Kegiatan Pembangunan Menara BTS Kp. Cibayana-Solear.

Uncategorized50 Dilihat

Foto: RD. Rusnandar, S. IP., PPNS, beserta anggota Satpol-PP Kab, Tangerang. Menghentikan sementara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi Kp. Cibayana Rt. 011/03. Ds Cikasungka Kec, Solear.

Kab, Tangerang-FBO.

RD. Runandar. S. IP., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab, Tangerang, menghentikan sementara kegiatan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kp. Cibayana Rt. 011/03. Desa Cikasungka Kec, Solear. Pasalnya penghentian sementara kegiatan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) terkait kelengkapan administrasinya seperti apa ujar Rusnandar Selasa 08 Oktober 2024.

Rusnandar juga mengatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawabnya untuk dimintai keterangan tentang kelengkapan administrasi sebagaimana standar operasional prosedur (s.o.p) pembangunan menara bersama telekomunikasi terkait perizinannya imbuh Rusnandar kepada awak media Selasa 08 Oktober 2024 pukul 15:36.Wib.

Dengan adanya penyetopan sementara yang dilakukan oleh Satpol-PP Kab, Tangerang terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kp. Cibayana Rt. 011/03. Desa Cikasungka Kec, Solear patut diduga pihak terkait belum mengantongi Rekomendasi dari Kecamatan Solear.

Untuk diketahui ada 3 (tiga) syarat untuk mendirikan tower di pemukiman dan masyarakat setempat wajib tahu;
1. Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
2. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
3. Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat sebagai berikut: Surat permohonan pemohon, Surat kuasa sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain. Rekomendasi kepala desa setempat. Rekomendasi Camat setempat. Surat kepemilikan tanah. Surat kerelaan/perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara telekomunikasi yang diketahui oleh Kadus, Kades, dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara. Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan bersama. Surat pernyataan menepati janji sosialisasi, yang menjadi pertanyaan apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Karena mendirikan tower di pemukiman sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak. Seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku. Dikutip dari laman website hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009;
Nomor: 19/Per/M. Kominfo/03/2009;
Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Belum lagi dampak radiasi dan gangguan kesehatan seperti vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh, serta kerusakan alat elektronik seperti TV dan HP yang berpotensi mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir yang tidak sampai tanah, hal tersebut yang perlu adanya sosialisasi ke masyarakat.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *