POLITIK UANG DAN PEMILUKADA DI TANIMBAR

Uncategorized60 Dilihat

faktaberita.online | Saumlaki_
Bercermin pada Pemilu “Presiden/ Wakil Presiden, Legislatif” tanggal 14 Februari 2024 lalu, pada masa-masa kampanye, praktik politik uang kerap terjadi dan dilakukan oleh para peserta pemilu dalam upaya memperoleh suara terbanya di tempat pemungutan suara (TPS).

Fenomena politik uang di masa kampanye pemilu kepala daerah yang sedang berlangsung terjadi di hampir semua tempat di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baru saja diupload sebuah video di mana di sebuah desa di Kecamatan Selaru, seseorang membagi-bagi uang kepada tim sukses dan dengan beraninya dibuatkan video untuk difiralkan, seakan akan sebuah perbuatan terpuji.

Menelisik berbagai komentar di Whatsapp Group, ada yang mengatakan, “Tidak ada proses demokrasi yang tidak menggunakan uang.”

Ini sebuah pernyataan yang benar, namun harus diingat, kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki aturan yang suka atau tidak suka wajib ditaati dan dilaksanakan.

Aturan itu bisa berupa UU atau Peraturan Penyelenggara baik KPU dan Panwas yang jika tidak ditaati dampaknya adalah sanksi pidana.

Politik uang pada momentum pilkada, menurut Paulus Laratmase dapat didefinisikan sebagai tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih agar masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon atau kandidat yang memberi uang.

Dengan kata lain politik uang adalah upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

Bagaimana Strategi Yang Dipakai?
Strategi para kandidat pada momentum pilkada sekarang ini sebenarnya tidak berbeda dengan pemilu legislative dan presiden bulan Februari lalu.

Menurut Paulus Laratmase, strategi para pasangan calon kepala daerah biasanya menargetkan (1) basis massa pendukung partai (2) floating mass atau massa mengambang (3) basis massa primordial.

Sejak pasangan kandidat pilgub atau pilbub dinyatakan sah dan mulai berkompetisi menyampaikan visi dan misi di tengah masyarakat melalui kampanye, peran partai pendukung sangat dominan dalam menentukan arah kebijakan strategi pemenangan di lapangan.

Semua partai pendukung cagub atau cawabub militan dalam memperjuangkan kandidatnya menggapai kemenangan.

Floating mass atau massa mengambang adalah mereka yang belum menentukan pilihan pada partai tertentu atau kandidat pasangan cagub atau cawabub tertentu.

Mereka ini yang menjadi rebutan semua kandidat dengan berbagai cara rayuan mulai dari yang halus sampai yang kasar sekalipun dengan tujuan mendapat simpati pada kandidat pasangan tertentu.

Basis primordial adalah keterikatan pasangan pada aspek agama, kampung/ desa, suku, ras bahkan ikatan pela-gandong dalam term kultur atau kekerabatan di Tanimbar misalnya.

Pembelian suara yaitu distribusi pembayaran uang tunai dari kandidat kepada pemilih secara sistematis beberapa hari menjelang pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.

Sanksi Yuridis Formal
Undang-Undang Pemilu menurut Paulus Laratmase, tidak secara rinci mendefinisikan politik uang tetapi mengatur norma, ketentuan, larangan dan sanksi terkait politik uang, di mana politik uang masuk ke dalam tindak pidana.

Mengapa? Karena Regulasi jelas melarang semua jenis strategi perolehan suara yang sanksinya jelas seperti dipaparkan di atas. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *