Penangkapan Mantan Kades Gembong Balaraja Kab, Tangerang. Diduga Terkait Laporan Dana Desa Tahun 2016.

Uncategorized46 Dilihat

Foto dokumentasi: Suminta ketua harian DPN LSM–LSIM

Kab, Tangerang-FBO.

Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan di media massa., A.H mantan kades Gembong Kecamatan Balaraja Kab, Tangerang. Di tangkap polisi terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.381.321.563,- (satu miliar, tiga ratus delapan puluh satu juta, tiga ratus dua puluh satu ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah) melansir dari berbagai sumber berita. Pasalnya ujar Suminta selaku ketua harian Dewan Pimpinan Nasional. Lembaga Sosial Masyarakat. Laporan Sumber Informasi Masyarakat (DPN. LSM–LSIM) menduga penangkapan A.H, terkait hasil laporan Kasi Pem Kecamatan Balaraja, kepada Kabid Bangdes saat itu dijabat oleh Tipna Purnama, laporan Kasi Pem Kecamatan Balaraja atas informasi lambatnya pelaporan LPJ Dana Desa tahun 2016. Ujar Suminta kepada awak media Sabtu 5 Oktober 2024.

Masih menurut Suminta, dari data yang kami himpun pada tahun 2018 ada 16 (enam belas) kepala desa yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Banten, salah satunya A.H., kuat dugaan penangkapan A.H, diduga terkait. Kronologis Berita Tentang 226 Kepala Desa Di Kabupaten Tangerang Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan (Terancam “BUI”) bahwa status kegiatan Dana Desa tahun 2015 di Kabupaten Tangerang adalah masih proses penyelesaian berikut kutipan, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2016. Dalam upaya mendorong penyelesaian LPJ tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Disosialisasikan / disampaikan pada rapat-rapat BPMPPD dan para Kades.
2. Disampaikan pada Musrenbangdes tahun 2016.
3. Melalui surat dari BPMPPD Kabupaten Tangerang, dan
4. Pada saat Kunjungan / Monev oleh tim Kecamatan ke desa-desa.
5. Melalui dorongan / himbauan langsung dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Loka Desa (PLD).
Kemudian hingga sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 progres LPJ yang masuk baru 20 desa dari 246 desa, 226 desa belum melaporkan ke BPMPPD (Satgas Dana Desa) Kabupaten Tangerang.

Adapun Kronologis pelaporan sebagai berikut:
1. Setelah Kabid Bangdes menghimbau kepada desa terkait pelaporan LPJ Dana Desa tahu 2016 secara bertahap ada progres pelaporan LPJ.
2. Pada tanggal 16 Maret 2016. Kabid Bangdes (Bpk. Tipna Purnama) kedatangan Kasi PEM Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
3. Kasi PEM juga menginformasikan terkait lambatnya pelaporan LPJ Dana Desa tahun 2015.
4. Kasi PEM juga menginformasikan kepada Kabid Bangdes, hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Kecamatan Balaraja, bahwa Desa Gembong, dan Desa Sukamurni belum / tidak merealisasikan kegiatan fisik dan non fisik tahun 2015, dan terindikasi penggunaan dana diluar prosedur (informasi langsung dari Kasi PEM kepada Kabid Bangdes BPMPPD).

Untuk itu Suminta sebagai ketua harian DPN LSM LSIM akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta kepada Camat yang diduga desa binaannya belum melakukan laporan LPJ hingga kini, terlebih yang masih menjabat kembali sebagai kepala desa ujar Suminta.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *