Berikan Jaminan Perlindungan Pekerja Melalui DBH Sawit, Pemkab Pasbar Terima Penghargaan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024

Daerah48 Dilihat

 

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

 

Komitmen tersebut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui penghargaan Pelaksanaan Perlindungan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH Sawit Tahun 2024.

 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, kepada Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat, Andi Mulya Fadjri, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit Pasbar, di Hotel Mercure Padang, Senin (23/9).

 

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa kelapa sawit memainkan peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Sumbar. Perusahaan kelapa sawit wajib melindungi keselamatan kerja para pekerjanya dan mengalokasikan sebagian hasilnya untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan.

 

“Pemprov Sumatera Barat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui bupati dan wakil bupati yang telah mengambil kebijakan yang sangat tepat. Capaian ini merupakan amanah yang harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Jadikan pikiran, kewenangan, dan karya kita sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat luas,” ucapnya.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Eko Yuyulianda, menyampaikan bahwa terdapat tujuh kabupaten yang masuk dalam program DBH Sawit, yaitu Kabupaten Sijunjung 600, Kabupaten Dharmasraya 5.200, Kabupaten Agam 4.700, Kabupaten Pesisir Selatan 1.249, Kabupaten Pasaman Barat 7.764, Kabupaten Pasaman 2.750, dan Kabupaten Solok Selatan 3.200, dengan total pekerja yang terlindungi sebanyak 25.463 orang.

 

“Seluruh pekerja yang rentan terhadap kondisi ekonomi tertentu, ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan lain-lain yang menyebabkan keluarganya menjadi masyarakat miskin baru. Jika sudah terlindungi, mereka dapat melanjutkan hidup, mendapatkan santunan secara pribadi, dan anaknya disekolahkan mulai TK hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, menyebutkan bahwa penghargaan ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku industri atas kepatuhan dan keberhasilannya dalam menerapkan keselamatan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Selain itu, penghargaan ini juga bertujuan untuk mendorong terwujudnya cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan secara menyeluruh yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku.

 

“Penyerahan penghargaan keselamatan kerja Tahun 2024 ini diberikan kepada 25 perusahaan dengan kategori zero accident, program pengentasan HIV di tempat kerja kepada dua perusahaan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dengan rincian kategori lima kabupaten/kota, kategori usaha besar sektor keuangan kepada satu perusahaan, perdagangan jasa dua perusahaan, pertambangan manufaktur konstruksi tiga perusahaan, pertanian peternakan perikanan satu perusahaan, pendidikan tiga perguruan tinggi, usaha kecil mikro sebanyak 31 perusahaan, kategori pemerintah Nagari/Desa kepada tiga nagari, serta penghargaan pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan melalui DBH Sawit Tahun 2024 kepada tujuh kabupaten,” terangnya.

 

Pewarta :Zul Efendri

Editor.    ;Redaksi Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *