Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT- Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menyampaikan tanggapan Bupati Pasaman Barat atas Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat, mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024.
Tanggapan tersebut Ia bacakan dalam rapat Paripurna ke-15, masa sidang ke-3 tahun 2024 di ruang rapat DPRD Pasaman Barat pada Selasa (13/8/2024).
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra. Pada kesempatan itu turut pula hadir sejumlah Perangkat Daerah dan anggota DPRD Pasaman Barat dari berbagai fraksi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD terutama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja keras dengan mengedepankan asas efektifitas dan efesiensi sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan ini,” kata Risnawanto mengawali pidatonya.
Risnawanto menambahkan, adapun sejumlah poin yang disampaikan dalam menanggapi Laporan Banggar DPRD mengenai KUPA-PPAS Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut diantaranya adalah :
Pertama, Pemerintah daerah sepakat dengan saran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar Pemerintah Daerah lebih kreatif menggali potensi-potensi pendapatan
daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kedua, terhadap target pendapatan asli daerah yang sudah direncanakan akan dimaksimalkan
pencapaiannya melalui SKPD terkait, baik intensifikasi pemungutan maupun ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang baru. Hal itu merupakan wujud dari langkah konkrit dalam mencapat target yang direncanakan.
Ketiga, mengenai permintaan pada Pemerintah Daerah untuk dapat segera merealisasikan anggaran kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD termasuk kegiatan
-kegiatan yang ada di SKPD. “Sebagai kepala daerah, bupati akan segera memerintahkan seluruh SKPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan pada SKPD masing-masing,” kata Risnawanto.
.
Ke empat, terkait dengan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar kualitas pendidikan dan kesehatan dapat terus ditingkatkan di Kabupaten Pasaman Barat.
Kelima, terkait dengan pengadaan ruangan kemoterapi pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana yang disarankan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat, akan diperhitungkan pada perencanaan penganggaran tahun berikutnya mengingat
kondisi keuangan Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024 belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Keenam, Bupati setuju dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar dalam penambahan dan pengurangan pagu pada setiap SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Ketujuh, dalam hal pelaksanaan kegiatan program Pemerintah Daerah, akan selalu berupaya untuk proaktif dalam merealisasikan kegiatan untuk meningkatkan penyerapan anggaran.
“kita harapkan dengan segera disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 kemudian diteruskan sampai dengan kesepakatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga pelaksanaan pembangunan di Pasaman Barat dapat segera kita laksanakan dan dapat segera dinikmati hasilnya oleh masyarakat,” pungkas Risnawanto.
Pewarta:Zul Efendri