Musrenbangdes Penetapan RKPDES Tahun 2025 Desa Sungai Baung Berjalan Sukses

Uncategorized51 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel 

Musrenbangdes Merupakan langkah dalam melanjutkan kegiatan kepemerintahan Disuatu, yang merupakan hasil dari Musdes,dan Musdus yang mencangkup beberapa usulan masyarakat pada setiap dusun.

Musrenbangdes juga merupakan langkah awal dalam menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat untuk membangun Desa secara berkelanjutan berdasarkan visi dan misi yang di programkan.

Diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan beberapa sambutan,yakni dari kepala Desa, ketua BPD, Kasi PMDK Kecamatan Rawas Ulu, Pendamping Desa Kecamatan, kemudian pemaparan hasil Musdus dari Setiap Kepala Dusun yang dituangkan dalam Musrenbang kemudian dilanjutkan acara inti Musrenbangdes Penetapan RKPDES Tahun 2025.

Hari ini Pemdes Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Musrenbangdes Menuju RKPDES tahun 2025.Selasa,(24/09/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggota,Kasi PMDK kecamatan Rawas Ulu, Babinsa, Pendamping Desa Kecamatan Pendamping Lokal Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua Adat, Guru Ngaji, Guru PAUD/TK, Kepala Sekolah dan Seluruh tokoh masyarakat dan agama.

Kepala Desa ( Abdul Hallik,S.IP),dalam sambutannya Menyampaikan jika keadaan keuangan memadai akan dibangun secara serentak yang dan berkeadilan berdasarkan usulan-usulan dari masyarakat setiap dusun mulai dari dusun 1 sampai dusun 7.

Terkait untuk pelaksanaan pembangunan,kami tekankan kepada seluruh kepala Dusun (Kadus), untuk memprioritaskan pekerja lokal yang berada di dusun itu sendiri,jika tidak ada yang siap maka diperbolehkan memekai tenaga/pekerja dari dusun yang lain.Tambah Kepala Desa 

Teruntuk tahun 2025, yang insyaallah akan kita prioritaskan pembangunan penyediaan Sarana Air Bersih (SAB) yang merupakan usulan masyarakat yang membutuhkan dan Memeng terdapat kesulitan air.Tutup Kepala Desa.

Zurian (Ketua BPD),Dalam sambutannya menyampaikan,Seluruh pembangunan bagi yang bersifat fisik,harus menempatkan posisi yang Memeng benar-benar membutuhkan dan tidak ada halangan jika ingin menggunakan dan memanfaatkan bangunan tersebut,dan tidak ada sengketa apapun terkait pembangunan tersebut.Tutup BPD 

Kasih PMD (Munir,S.Km) dalam sambutannya mengatakan,dalam pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan usulan pada saat musdus,agar dapat bermanfaat bagi masyarakatnya baik itu secara fisik maupun lainnya,dan berharap jika kepada masyarakat yang memperoleh dan mendapatkan bangunan setiap dusun nya masing-masing agar dapat merawat dan menjaga bangunan tersebut.Ungkap Munir.

Kemudian untuk RKPDES tahun 2025,agar dapat mempertimbangkan kegiatan pembangunan tersebut,jika tidak bermanfaat/kurang bermanfaat maka bisa dialihkan ke pembangunan yang lainya.Tutup Munir.

          Red Kaperwil Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *