Pembangunan SAB Kp. Gebang. Ds Benda Kec, Sukamulya. Pekerja Tidak Dilengkapi K3 Dan Tanpa Papan Informasi. Ada Apa???.,

Uncategorized84 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Maraknya pembangunan di beberapa wilayah Kab, Tangerang ditenggarai mencuri star dan sudah lewat batas kontrak pengerjaannya, pasalnya dari penelusuran aplikasi sirup. lkpp. go. id., awak media faktaberita online mendapati beberapa versi terkait pembangunan SAB tersebut Sabtu 14 September 2024.

Seperti pembangunan MCK Kp. Gebang Rt. 02/05 Benda Kec, Sukamulya total pagu anggaran sebesar Rp. 124.882.000,- (seratus dua puluh empat juta, delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)., SAB Kp. Gebang Rw. 05. Ds Benda Kec, Sukamulya, sebesar Rp. 143.859.070 (seratus empat puluh tiga juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu, tujuh puluh rupiah). Pembangunan SAB Kmp Benda Rt. 04/05. Ds Benda Kec, Sukamulya sebesar Rp. 150.230.650,- (seratus lima puluh juta, dua ratus tiga puluh ribu, enam ratus lima puluh rupiah), dan SAB Kp. Gebang Rt. 004/005 Desa Benda Kec, Sukamulya sebesar Rp. 83.020.060,- (delapan puluh tiga juta, dua puluh ribu, enam puluh rupiah) ke 4 (empat) pagu anggaran pembangunan SAB dilaksanakan melalui metode pemilihan, pengadaan langsung dengan sumber dana APBD May tahun 2024.

Hal tersebut dimana menjadi pertanyaan besar, seperti apa julak-juknis pengadaan langsung serta pengawasan dari dinas terkait atas beberapa versi anggaran pembangunan SAB atau MCK di Kp. Gebang. Desa Benda Kec, Sukamulya.

Dari penelusuran awak media disetiap pembangunan sarana dan prasarana para pekerja diduga telah didoktrin untuk mengatakan tidak tahu jika ada awak media atau lembaga yang mempertanyakan kegiatan tersebut darimana, siapa pelaksananya, apa nama PT / CV-nya, dan untuk diketahui profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial telah diatur di dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Bab II. Pasal 4. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bukannya menghalangi tugas jurnalistik.

Suminta ketua harian DPN LSM LSIM memberikan tanggapannya terkait beberapa versi anggaran pembangunan SAB dan MCK di Kp. Gebang. Ds Benda Kec , Sukamulya. Menurutnya papan proyek wajib dipasang sebagai informasi asal kegiatan tersebut seperti dari mana sumber anggarannya, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, berapa lama waktu pelaksanaannya, hal tersebut adalah bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi, apa lagi pekerjanya juga tidak menggunakan alat pelindung diri (K3-red) ini kan proyek pemerintah daerah (Pemkab Tangerang-red) semua ada aturannya jangan seperti proyek tak bertuan ungkap Suminta.
[Red/Farida]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *